Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?
Pansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Dia mengatakan pembayaran ibadah haji khusus yang mencapai angka miliar ini merupakan penyebab tidak ditetapkannya batas pembayaran bagi calon haji khusus. Sehingga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dapat mematok harga tinggi bagi calon jemaah haji khusus.
- Di Depan Pansus, BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Kesepakatan DPR dan Kemenag
- Panggil Kepala BPKH, Ketua Pansus Haji DPR Ingatkan Keterangan Saksi Jadi Bukti Bagi APH
- Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan
- Sederet Alasan DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024
"Saya mau bacakan WA dari teman saya, anggota komisi VIII. Dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel namanya ini ini ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 US dollar," ujar Saleh dalam rapat Pansus dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, pada Senin (9/9),
"Kalau saya hitung, ini serius ada buktinya. Ini satu nama, satu rekening. Jadi kalau saya kalikan Pak Jaja, 71.700 US dollar dikali Rp16.000 saja itu Rp1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Ini yang saya katakan tadi di mana peran Kementerian Agama di sini? Ini orang mau masuk surga pun harus bayar," lanjutnya.
Penjelasan Kemenag
Jaja menjelaskan tidak menetapkan batas atas pembayaran, dengan batas minimal sebesar US $8.000 yang dibayar dua tahap melalui setoran awal sebesar US $4.000 dan pelunasannya US $4.000.
"Kita hanya menentukan minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Batas atas enggak ada dalam Undang-Undang. Batas atasnya terserah antara kesepakatan jamaah dengan PIHK," jelas Jaja.
Menurut dia, besaran biaya yang akhirnya dibayar merupakan hasil dari kesepakatan antara PIHK dengan calon jemaah. Menurut dia, kuota yang belum terisi diberikan kebebasan kepada PIHK untuk mengisi kekosongan kuota yang ada.
Lebih lanjut, Saleh menimpali, jemaah haji dengan masa tunggu nol tahun bisa langsung berangkat dikarenakan jumlah bayaran yang diberikan kepada PIHK lebih mahal.
"Ada enggak ya peluangnya kalau PIHK itu lebih banyak dapat terutama yang nol tahun itu, karena bayarannya dia lebih mahal Pak?” ujar Saleh.
Dia menegaskan, Kemenag seharusnya mengetahui setiap data kuota yang belum terisi dan memberitahu masyarakat terkait kuota yang tersedia. Hal ini agar masyarakat dapat segera melunasi dan mendapat kuota berangkat.
Reporter: Maria Hermina Kristin