Para koruptor manfaatkan pengacara untuk sembunyikan uang
Tren para koruptor menggunakan jasa gate keeper atau penjaga semakin tinggi di indonesia.
Tren para koruptor menggunakan jasa gatekeeper atau penjaga semakin tinggi di indonesia. Para gatekeeper ini biasanya berfrofesi sebagai pengacara, notaris dan penasehat hukum.
"Gatekeeper dari laporan ada kita buat statisnya. 61 Laporan terkait dengan profesi tersebut dari tahun 2010. Trennya naik dari 2012 ada 22 laporan notaris dan pengacara. 10 Laporan di tahun 2013 bulan Juli. Kita menemukan profesi tersebut disalahgunakan untuk menyembunyikan tindak pidana" terang Direktur hukum pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK, Fithriadi Muslim di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (28/8).
Kasus-kasus pencucian uang dengan bantuan gatekeeper ini didominasi oleh kasus korupsi. Lebih dari 80 persen didominasi dari kasus-kasus pencucian uang di Jakarta.
"Dilihat dari notaris terbesar penyuapan sekitar 11 persen 8,2 persen korupsi ada tren peningkatan," lanjutnya.
Salah satu notaris yang disinyalir menjadi gatekeeper terdepan adalah notaris Djoko Susilo.
"Peran notaris dominan, di kasus DS ada peran notaris bukan hanya bertugas jadi notaris tetapi menegosiasi harga, mencari pembeli, membuat seolah-olah harta tidak jelas," tutupnya.
Untuk diketahui, gatekeeper mencakup pengacara, notaris, trust dan penyedia jasa perusahaan yang memanfaatkan keahlian mereka menyembunyikan hasil korupsi. Profesi tersebut melanggar hukum apabila digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Selain memanfaatkan keahlian mereka, gatekeeper juga bertindak sebagai perantara, menghilangkan hubungan koruptor dengan harta miliknya.