Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati, Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan akan disahkan pada rapat paripurna anggota DPR RI periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025, Senin (30/9).
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024 Sahkan 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Sekaligus
- Pimpin Rapat Paripurna Terakhir, Puan Maharani Ungkap Berbagai Tantangan Dewan 2019-2024
- DPR Gelar Rapat Paripurna: Hanya 88 Anggota DPR, 203 Orang Izin
- Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Puan menyebut dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 26 September lalu, dibahas soal surat pimpinan Komisi III B252 tanggal 23 September perihal Penyampaian RUU operan Komisi III DPR RI. Kemudian, diputuskan pula RUU mengenai perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2004-2029.
"Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan," kata Puan.
Puan kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 Tentang mahkamah konstitusi sebagai RUU operan komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan. Puan pun memgetok palu tanda disepakati.
RUU PPRT Masuk Dalam Prolegnas
Di kesempatan yang sama, juga disepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029.
Puan mengatakan pihaknya telah menerima surat dari pimpinan badan legislasi (Baleg) pada 27 September 2024 tentang usulan RUU PPRT agar masuk dalam prolegnas keanggotaan 2024-2029.
Dia meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
"Selain itu pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan, Puan pun langsung mengetok palu.