Pasca Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Muncul Hadiri Rapat Paripurna
Mengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda, Ita langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.
KPK menggeledah maraton Pemkot Semarang dan sejumlah kantor dinas terkait dugaan kasus korupsi. Sejumlah pejabat setempat juga sudah diperiksa. Bahkan, empat orang juga dicegah.
- Duduk Perkara Paskibraka Putri Diduga Wajib Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN
- Sempat Dikabarkan Menghilang Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Wali Kota Semarang
- Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
- Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Selama penggeledahan berlangsung Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tak pernah terlihat. Tetapi hari ini, wanita akrab disapa Mba Itu tampak hadir saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Kemunculan Mba Ita ini adalah yang pertama sejak penggeledahan KPK pada hari Rabu (17/7).
Dikutip dari Antara, Senin (22/7), Ita terlihat memasuki ruangan rapat sekitar pukul 10.45 WIB. Agenda rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Mengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda, Ita langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.
Tak berselang lama, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman membuka rapat paripurna tersebut secara resmi setelah melihat kehadiran anggota dewan telah mencapai kuorum.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Semarang dan pimpinan DPRD setempat juga meneken Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.
Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.