Pasca-ledakan di Smelter PT ITSS, Polisi: Operasional Dihentikan Sementara untuk Investigasi
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan saat ini tim gabungan sedang melakukan investigasi.
Belasan pekerja tewas dalam ledakan ini.
- Terungkap, Ini Penyebab Ledakan Smelter di PT ITSS Morowali yang Tewaskan 18 Orang Pekerja
- Korban Kebakaran Smelter PT ITSS Morowali jadi 21 Orang, Operasional Masih Disetop Sementara
- Tungku Smelter PT ITSS Meledak Diduga Kesalahan SOP, Menko Luhut: Jangan Main-Main dengan Keselamatan Manusia
- Tungku Smelter PT ITSS di Morowali Terbakar, Ini Koronologinya
Pasca-ledakan di Smelter PT ITSS, Polisi: Operasional Dihentikan Sementara untuk Investigasi
Operasional PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali dihentikan sementara pasca ledakan tungku smelter yang menyebabkan 13 pekerja meninggal dunia. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut operasional dihentikan sementara guna kepentingan investigasi.
"Operasional PT ITSS kita hentikan sementara sampai adanya penyelesaian dari hasil dari tim gabungan investigasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/12).
Agus menjelaskan dalam kejadian ledakan tungku tersebut, terdapat 59 orang korban. Tiga belas diantaranya meninggal dunia dan 46 lainnya luka-luka.
"Dua puluh sembilan luka berat dirujuk ke RSUD Morowali, 12 luka sedang dalam tahap observasi di klinik kawasan PT IMIP dan lima luka ringan sudah di pulangkan.
Sementara Kepala Divisi Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Dedy Kurniawan melalui keterangan tertulis resminya menyampaikan bahwa sembilan korban meninggal yang merupakan pekerja lokal, jenazahnya sudah dipulangkan. Sementara untuk empat pekerja asing, rencananya hari ini akan dipulangkan ke Tiongkok.
"Kemarin sembilan jenazah sudah kita pulangkan ke daerahnya masing-masing dan hari ini empat TKA dipulangkan ke Tiongkok," ujarnya.
Dedy juga menegaskan pihaknya juga memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal. Dedy mengungkapkan besaran santunan yang diberikan PT IMIP sebesar Rp25 juta untuk setiap korban.
"Bagi korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Manajemen juga telah berkoordinasi dengan BPJamsostek Sulteng untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal, termasuk jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah," bebernya.
Ia menguraikan upah pokok terendah di Kawasan PT IMIP Rp 3,6 juta atau setara Rp174,4 juta. Selain itu, dana pemakaman jenazah sebesar Rp10 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta juga diberikan.
“Korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi,” pungkasnya.