Pasutri di Banda Aceh Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Sabu
Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami istri, bersama satu wanita serta dua pria lainnya sedang pesta sabu di rumahnya, Banda Aceh, Rabu (11/12).
Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami istri, bersama satu wanita serta dua pria lainnya sedang pesta sabu di rumahnya, Banda Aceh, Rabu (11/12).
Mereka masing-masing berinisial IYP (36) dan NSK (45) merupakan suami istri yang menyediakan tempat pesta sabu. Sedangkan tiga orang lainnya DSS (34), CF (26) dan SH (55). Barang terlarang itu diperoleh dari Ujang.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Saat diperiksa DSS mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari Ujang (DPO) seharga Rp250 ribu di kawasan pinggiran Krueng Neng, Banda Aceh," kata Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Kamis (12/12).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Karena warga di sana resah dengan tingkah laku para tersangka. Setiap hari warga melihat mereka menggunakan barang haram tersebut.
"Mereka (warga) melaporkan ke Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa para tersangka sering melakukan kegiatan di rumah IYP dan NSK," sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkusan plastik bening berisi sabu 0,08 gram.
"Ini adalah sisa terakhir setelah dipergunakan oleh para tersangka, alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral, pada tutupnya telah terpasang dua buah pipet warna bening," terang Boby.
Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Kembali Amankan Mantan Model Terkait Gudang Sabu di Apartemen
Bukan Warga Malaysia, Eks Model yang Ditangkap Narkoba di Tangerang WNI
Terdesak Masalah Ekonomi, Pegawai Laundry di Samarinda Nekat Jadi Kurir Narkoba
Penyelundupan Heroin Berkedok Susu Bubuk
Melawan Saat Ditangkap, WN Pakistan Bawa 5 Kg Heroin Ditembak Polisi
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Artis Malaysia Ditangkap di Apartemen Tangerang