Patroli di areal tambang, polisi di Berau tewas terlindas truk HD
Patroli di areal tambang, polisi di Berau tewas terlindas truk HD. Insiden kecelakaan di areal tambang batubara di Berau, Kalimantan Timur, terjadi pagi tadi. Dua orang dilaporkan tewas terlindas truk HD 785 milik PT PAMA, di lokasi kejadian. Seorang korban tewas di antaranya personel Polres Berau Brigadir Agung Faktul
Insiden kecelakaan di areal tambang batubara di Berau, Kalimantan Timur, terjadi pagi tadi. Dua orang dilaporkan tewas terlindas truk HD 785 milik PT PAMA, di lokasi kejadian. Seorang korban tewas di antaranya personel Polres Berau Brigadir Agung Faktulianto.
Keterangan didapat merdeka.com, peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.30 Wita pagi tadi, di jalan hauling tambang batubara di Kecamatan Labanan, di kawasan kilometer 23-24.
Mobil dobel kabin bernomor polisi DA 9055 CK milik perusahaan tambang PT KJB, yang di dalamnya diisi 3 orang penumpang masing-masing Bripda Agung Faktulianto, sekuriti perusahaan tambang Amrozi (46) dan juga karyawan perusahaan yang sama Zahuri (48), sedang patroli di kawasan areal tambang milik perusahaan.
Saat melintas di jalan hauling, mobil bertabrakan dengan truk unit HD perusahaan kontraktor tambang batubara PT PAMA, yang dikemudikan Sarif Supriatna. Mobil terlindas truk saat bertemu di perlintasan jalan hauling yang sama.
Dua orang meninggal di lokasi setelah terlindas, Amrozi dan anggota Polres Berau Agung. Seorang lagi Zahuri, dalam kondisi kritis.
"Kejadian itu benar ya. Korban yang selamat (Zahuri) mengalami luka-luka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/7) malam.
Pascakejadian, mobil yang terlindas itu remuk dan rusak parah. Ketiga korban sempat dikeluarkan dari dalam mobil, namun dipastikan nyawa Agung dan Amrozi, tidak terselamatkan, usai dievakuasi tim evakuasi perusahaan tambang.
Selain itu, tim dari Satlantas Polres Berau, juga berada di lokasi, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dugaan sementara, ada miskomunikasi antar operator unit HD (Sarif Supriatna), dalam penggunaan komunikasi radio. Sehingga tidak mengetahui jelas ada mobil di depannya, di bawahnya," ujar Ade.
Ade menerangkan, keberadaan personel Polri di lokasi areal tambang, melaksanakan tugas patroli bersama dengan sekuriti.
"Personel Polri dan sekuriti berangkat dari kantor PT KJB, akan membagikan nasi ke pekerja tambang, sekaligus patroli. Tapi saat di lokasi jalan hauling, terjadilah kecelakaan itu," ungkap Ade.
Empat orang saksi kejadian itu, dimintai keterangan Polres Berau. Termasuk, operator HD Sarif Supriatna. "Dua saksi dan juga operator HD, dibawa ke Mapolres Berau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," demikian Ade.
Baca juga:
Kasus polisi tewas terlindas truk HD dilaporkan ke Kementerian ESDM
Oleng saat naik sepeda motor, satpam DPRD Tabanan jatuh ke jurang
Tabrak truk yang sedang parkir, anggota TNI tewas
Pejabat Pemkot Salatiga tewas di kecelakaan karambol di Tol Semarang
Brigadir Yaenal sekeluarga terbakar dalam kecelakaan di Alas Roban
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.