PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11)
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan batasan usia capres-cawapres.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto optimistis dalam kesimpulannya nanti Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, akan menegakkan keadilan
- Andika Optimistis Ganjar Mahfud Menang 1 Putaran, Raih 54 Persen Suara
- Anies-Muhaimin Daftar KPU, Koalisi Perubahan Optimistis Raup 80 Persen Suara di Sumbar
- Usung Ganjar-Mahfud, PDIP Jabar Optimistis Raih 51 Persen Suara pada Pilpres 2024
- Ungkit Kekuatan Unggul, Cak Imin Optimistis Jadi Cawapres Prabowo Subianto
"Kami percayakan sepenuhnya pada MKMK untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan."
Kata Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11) malam. Demikian dikutip dari Antara.
MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang.
Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Hasto menyebut MK adalah benteng penjaga demokrasi. Sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.
"MK adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri," ujarnya.
Hasto menegaskan, tidak boleh ada satu pun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan sendiri.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).
Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?"
Kata Jimly.
Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.
"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.
Ia mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh mempengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.
"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujarnya.