Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dalam kasus tewasnya eks calon siswa (casis) TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua menyesal dan menangis tersedu-sedu saat membacakan permohonan keringanan hukuman (klemensi) di persidangan.
Sidang lanjutan tersebut kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang pada Kamis (10/10). Dalam sidang tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan permohonan keringanan hukuman setelah pada sidang sebelumnya dituntut hukuman kurungan penjara seumur hidup.
- Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
- KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
- Giliran Hakim MK Tegur Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres: Itu Tidur Pak Ketua?
Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim. Dia mengakui perbuatannya dan mengatakan telah mencoreng nama baik TNI AL serta orang tuanya.
"Majelis hakim yang kami muliakan, Kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan dan kekhilafan yang sudah kami perbuat," katanya.
Selain itu, dia juga mengaku dibesarkan di keluarga yang penuh dengan kasih sayang hingga menempuh pendidikan di pesantren.
"Kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas," ujarnya.
Sementara itu, Serda Hum Fiktor Nainggolan selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, sebagaimana didakwakan oleh oditur militer dan juga telah diakui oleh terdakwa sendiri, maka dirinya bersama terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oditur di sidang sebelumnya.
"Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan keringan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," katanya.
Dia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim karena selama pemeriksaan dan persidangan terdakwa telah mengakui perbuatanya.
"Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di depan persidangan, dan terdakwa telah mengakui semua yang telah dilakukannya dengan tujuan dapat meringankan hukuman. Memberikan teterangan yang tidak berbelit-belitnya di dipersidangan, semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dakam menjatuhkan hukuman kepada terdawkwa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup, dalam kasus tewasnya mantan calon siswa (casis) TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/9).
"Kami mohon agar terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dijatuhi hukuman; pidana pokok: pidana seumur hidup, pidana tambahan; dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon membacakan tuntutan.
Dia melanjutkan, tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa melangar sejumlah pasal. Pertama primer, secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Kedua karena menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 378 KUHP," ujarnya.
Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 10 KUHP dan Pasal 26 KUHP, serta peraturan pidana lain yang berlaku dan berkaitan, karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, dan perbuatannya tidak mencerminkan seorang prajurit yang baik, sehingga dipandang terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi seorang TNI.