Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK
Menpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Menpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi memastikan ada dua status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni penuh waktu dan paruh waktu.
Azwar Anas menjelaskan saat ini status kepegawaian di Indonesia tersisa dua yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
"Kalau tidak PNS dan PPPK otomatis digrounded atau diberhentikan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
Azwar Anas menjelaskan untuk pengganti honorer, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ada dua status PPPK yang disiapkan. Ia menyebut dua status PPPK tersebut yakni penuh waktu dan paruh waktu.
"Nah kemarin sudah kita putuskan di UU ASN yang baru dan sudah dibahas bagi PPPK ada dua status yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu," tuturnya.
Azwar menjelaskan bagi pemerintah daerah yang minim anggaran, maka pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara jika daerah memiliki anggaran dana mencukupi bisa merekrut PPPK penuh waktu.
"Bagi daerah yang anggarannya belum siap, honorer yang ada sekarang bisa naik ke PPPK. Ya itu PPPK paruh waktu. Tapi bagi daerah yang sudah mempunyai anggaran cukup mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu," bebernya.
Dia berharap dengan cara tersebut status honorer bisa beralih menjadi PPPK. Ia memastikan tidak ada honorer yang akan dipecat.
"Sehingga dengan status yang beralih ini, honorer tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," sebutnya.
Azwar menegaskan pemerintah daerah sudah dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga honorer mulai tahun ini.
"Tetapi kita sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan (honorer) dengan mengatas nama apapun, kecuali nanti atas izin dan ketentuan yang lain dari BKN," pungkasnya.