Pegawai Kemenag Jabar Diduga Korupsi BOS untuk Soal Ujian Senilai Rp8 Miliar
Anggaran itu harusnya dikelola oleh masing-masing sekolah. Namun, AK malah mengaturnya dengan menunjuk satu perusahaan swasta berinisial CV MCA. Ia pun diduga menggelembungkan harga.
AK, aparatur sipil negeri (ASN) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jabar ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk soal ujian dan penilaian ujian.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, mengatakan AK yang diketahui Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) diduga melakukan korupsi sebesar Rp8 miliar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Riyono menjelaskan, kasus ini terjadi di tahun anggaran 2017-2018, saat Kemenag pusat mengucurkan anggaran dana BOS untuk digunakan membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian saat Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), hingga Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
Anggaran itu harusnya dikelola oleh masing-masing sekolah. Namun, AK malah mengaturnya dengan menunjuk satu perusahaan swasta berinisial CV MCA. Ia pun diduga menggelembungkan harga.
Demi memuluskan aksinya, AK memberikan uang hasil cash back dari perusahaan kepada pengurus KKM dengan alasan berasal hibah perusahaan.
"Pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan tersangka. Seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinir oleh KKM yang diketuai AK," kata dia, Selasa (16/11).
"Setiap siswa dan dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah dimark up. Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi dalam bentuk cashback itu sebesar Rp8 miliar," ia melanjutkan.
AK dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 jo Pasal 18 Undang –Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Dana BOS di Palembang Terancam Penjara 20 Tahun
Kemendikbud-Ristek: Jangan Sampai Ada Uang BOS Tersisa di Akhir Tahun
Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta
Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Ditahan
FSGI Dukung Penghentian Dana BOS Bagi Sekolah dengan Murid Kurang Dari 60 Orang
Penghentian Dana BOS bagi Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022