Pegawai KPI Ancam Lapor Balik MS, LPSK Sebut Korban Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata
Oleh sebab itu, lanjut Hasto, apabila para terlapor membuat laporan balik terhadap korban, semestinya kepolisian mengesampingkan laporan tersebut.
MS pekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengalami pelecehan dan perundungan oleh rekannya. Dia sudah membuat laporan atas kasusnya.
Sejumlah terlapor berdalih dan membantah. Malah mereka mengancam Melaporkan kembali MS dengan tuduhan pencemaran nama baik.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.
"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9).
Oleh sebab itu, lanjut Hasto, apabila para terlapor membuat laporan balik terhadap korban, semestinya kepolisian mengesampingkan laporan tersebut.
"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu," imbuhnya.
Hasto meminta kepada kepolisian untuk mengedepankan kepentingan korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Kan korban udah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalo menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuhnya.
Hasto berharap MS untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Sehingga pemenuhan hak selaku korban bisa dapat segera ditangani lembaga tersebut.
"Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian. Kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi saya belum tahu mungkin hari ini tadi sudah di LPSK bagaimana belum tahu," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan akan melayangkan aduan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI.
"Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM," kata Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan.
Dia pun turut mempertanyakan posisi Komnas HAM apakah bisa bekerja secara adil nantinya dalam menangani perkara ini atau hanya terbawa arus opini berkembang di masyarakat yang mana banyak pihak menggunjing kliennya.
"Apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen?," lanjut Tegar.
Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. "Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh."
MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit akibat persoalan ini. Atas hal tersebut, kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga:
Tanggapan Komnas HAM Soal Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Ancam Laporkan Balik Korban
Komnas HAM Komitmen Segera Selesaikan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI
Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Kecewa akan Dilaporkan Balik Terduga Pelaku
Kasus Pegawai KPI, 2 Terlapor Mengaku Tak Lakukan Pelecehan & Anggap Bercanda
Korban Pelecehan Seksual KPI Pusat Jalani Pemeriksaan Psikis di RS Polri
Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat Tunggu Hasil Tes Psikis