Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan bahwa barang bukti milik kliennya yang telah disita penyidik Polda Jawa Barat sampai saat ini belum dikembalikan.
- Pegi Setiawan Bebas, Sosok Pegi Perong Fiktif atau Nyata?
- Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
- Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
- Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
"Secara garis besar Itu ada Ijazah, KK, dan foto itu belum dikembalikan," kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7).
Namun demikian, Iswandi mengatakan persoalan terkait barang bukti sempat dijelaskan penyidik masih menunggu proses administrasi, sehingga fokus dari pihaknya saat ini untuk memulihkan kondisi Pegi.
“Itu ringan lah, belum-belum kan Pegi baru keluar ya,” ujar Marwan.
"(Untuk saat ini) ada motor (lain) tapi sudah dibalikin. Pas saya kemarin itu langsung bilang di media sudah dikembalikan," lanjutnya.
Sementara soal motor Pegi disita, kata Iswandi, kalau itu adalah kejadian 2016 yang saat itu motornya sempat dirampas penyidik tanpa berbekal surat penyitaan. Namun untuk saat ini, motor lain yang dipakai Pegi hanya diperiksa setelahnya dikembalikan.
“Itu bukan disita, itu dirampas. Kenapa kami bilang perampasan, karena mereka mengambil tanpa surat penyitaan, ada itu 2016,” ujarnya.
Meski demikian, Iswandi saat ini tengah fokus untuk meminta ganti rugi ditujukan kepada Polda Jawa Barat.
"Di samping kami memang barang-barang itu mau diminta. Kami pun mau minta ganti rugi di Polda terhadap kerugian si Pegi ini, kerugian kan materil dan imateril," tuturnya.
"Dia kan kerja sehari berapa ratus ribu itukan jelas. Belum lagi imateril yang tidak bisa dinilai, tapi itu nanti. Kita sekarang biarkan Pegi istirahat dulu," tambah Iswandi.
Diketahui, Polda Jabar ketika menangkap Pegi saat sedang bekerja menjadi kuli di Kawasan Kopo, Bandung, Jawa Barat, 21 Mei 2024. Petugas turut menyita berbagai alat bukti yang dijadikan dasar polisi.
Barang bukti yang dikantongi polisi setelah penangkapan Pegi adalah dokumen identitas pelaku. Adapun data identitas Pegi berupa STNK, fotokopi kartu keluarga, KK, hingga ijazah.
Bukti lainnya adalah beberapa barang yang sudah diamankan oleh pengadilan saat penangkapan delapan tersangka sebelumnya.
"Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5) silam.