Pejabat Kemendikbud Jawab Kontroversi Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban'
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto membantah asumsi tersebut. Anang mengatakan, beleid itu sama sekali tak ditujukan untuk mengizinkan perzinaan.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perihal pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus menuai kritik dari sejumlah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Aturan ini dianggap membiarkan hubungan seksual di luar ikatan resmi dan juga sesama jenis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto membantah asumsi tersebut. Anang mengatakan, beleid itu sama sekali tak ditujukan untuk mengizinkan perzinaan.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Dalam Permen PPKS ini tidak ada satu katapun yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan," tegas Anang saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (7/11).
Anang menjelaskan, Permendikbudristek itu hanya khusus mengatur kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bukan melebar ke pasal-pasal perzinaan.
"Tidak seperti itu, Permendikbudristek 30 Tahun 2021 ini khusus mengatur tentang pencegahan dan kekerasan seksual yang fokusnya pada tindak kekerasan atau kejahatan seksual," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, aturan ini menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan hadirnya frasa "tanpa persetujuan korban" pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M di aturan yang ditujukkan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus tersebut.
"Pertanyaan saya kepada Pak Menteri @nadiemmakarim @kemdikbud.ri terkait Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M Permendikbudristek 30/2021
'Apakah jika korban setuju, maka hal tersebut diperbolehkan dalam pergaulan mahasiswa/i kampus di Indonesia??' tulis Muzzammil dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (7/11).
Dalam pasal dimaksud dijelaskan sejumlah tindakan yang tergolong ke dalam kekerasan seksual. Pada huruf L yang dimaksud kekerasan seksual meliputi: "menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban."
Sementara pada huruf M dikatakan: "membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban."
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah telah lebih dulu mengkritisi beleid tersebut. Ledia menilai aturan itu hampa dari norma agama.
"Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa ‘dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan’. Jelas-jelas berbahaya ini," katanya, Kamis (4/11).
Ledia kemudian memberi contoh betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat.
"Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan," tegasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PKS Protes Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" pada Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
LPAI Papua Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual 4 Siswi di Jayapura
Anggota DPR Kritik kata 'Persetujuan' dalam Aturan Pencegahan Seksual di Kampus
Menteri Nadiem Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
LPSK Minta Para Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Gunung Kidul Berani Bersuara
Kemnaker Beri Perlindungan & Minta Pekerja Perempuan Aktif Dialog dengan Perusahaan