Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati
Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati. Pengadilan akan menambah masa penahan terhadap Ratna Sarumpaet. Setelah sebelumnya, dilakukan penahanan selama 60 hari.
Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas Ratna rencananya akan diserahkan ke pihak kejaksaan pada pekan depan.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
Argo menambahkan pengadilan akan menambah masa penahan terhadap Ratna Sarumpaet. Setelah sebelumnya, dilakukan penahanan selama 60 hari.
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," sebutnya.
Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Baca juga:
5 Momen Politik Tak Terduga Sepanjang 2018
5 Tokoh yang Jadi Sorotan Sepanjang 2018
Bantah Tak Profesional, Polisi Pastikan Berkas Ratna Sarumpaet Segera Rampung
Berat Badan Ratna Turun 12 Kg, Pengacara Minta Polisi Rampungkan Berkas Penyidikan
Usai Periksa Rocky Gerung, Polisi Serahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
Rocky Gerung Ngaku Ada di Gunung Elbrus Rusia Saat Peristiwa Hoaks Ratna Sarumpaet