Pelaku Pembunuhan Pria di Surabaya Ditangkap, Motif Kesal Istri Diselingkuhi Korban
Kasus perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka, sebenarnya bukan untuk pertama kalinya. Pada 2013 perselingkuhan antara korban dengan sang istri sudah terjadi untuk pertama kalinya.
Kasus penemuan sesosok mayat bersimbah darah di tengah Jalan Simo Jawar, pada Rabu (10/3) lalu akhirnya terkuak. Polisi menangkap seseorang berinisial AH alias BSD (39), warga Kabupaten Sampang, Madura. Sedangkan korban sendiri diketahui berinisial DM (35), warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaku pembunuhan sadis di Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, ditangkap Polrestabes Surabaya. Pelaku tak lain adalah suami dari selingkuhan korban.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi mengatakan, kasus ini bermotifkan masalah asmara. Antara tersangka dan korban, memiliki masalah yang didasari soal perselingkuhan. Istri tersangka, diketahui berselingkuh dengan korban. Tersangka mengetahui hal ini dari laporan sang anak.
Kasus perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka, sebenarnya bukan untuk pertama kalinya. Pada 2013 perselingkuhan antara korban dengan sang istri sudah terjadi untuk pertama kalinya.
Namun, kali ini kasus perselingkuhan tersebut dapat dimaafkan oleh tersangka AH. Lalu, pada 2014 tersangka mengajak istrinya itu untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Tujuannya, agar pelapor dengan korban tidak mempunyai hubungan lagi. Namun pada tahun 2019 tersangka dengan istrinya kembali ke Sampang. Pada April 2020, tersangka kembali bekerja sebagai TKI di Malaysia seorang diri. Saat berada di Malaysia itulah dia mendapatkan kabar dari anaknya bahwa istrinya seringkali keluar dan bertemu dengan korban.
"Mendapat kabar tersebut, tersangka pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada di rumah," kata Ambuka, Jumat (12/3).
Pada Rabu (10/3) kemarin, tersangka yang mendapatkan informasi bahwa korban dan istrinya ada di Surabaya, lalu berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang.
Ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, tersangka melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Langsung saja ia pun mengayunkan celurit kearah korban.
"Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” ujar Ambuka.
Tersangka pun terus menyerang korban secara membabi buta. Setelah korban tersungkur, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri. Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkapnya. Tersangka mengakui jika dia merasa cemburu ke korban yang terus berhubungan dengan istrinya.
“Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang lagi,” kata AH.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja wama abu-abu, sebuah celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya, satu potong sarung wama hijau, satu potong kemeja warna putih milik korban dan satu potong sarung warna pink milik korban.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas Ambuka.
Baca juga:
Polisi Tembak Dua Pembunuh Kuli Bangunan di Badung
Pembunuh 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Hasil Tes Positif Narkoba
Pengakuan 'Serial Killer' di Bogor, Membunuh karena Benci Perempuan
Temuan Jari Manusia di Motor Giring Polisi Ungkap Pembunuhan Peternak Kambing
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Dua Perempuan di Bogor