Pelaku Pencurian dan Penadah Ternak di Sumba Barat Ditangkap Polisi
Korban, Ferdinan kehilangan sebanyak sembilan ekor hewan kerbau di Kampung Tai Padang, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.
Empat orang pelaku dan penadah hewan hasil curian ditangkap aparat Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Para pelaku yang ditangkap polisi yakni BN dan AKW yang merupakan gembala hewan milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan DM dan MN yang merupakan penadah hewan hasil curian.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku setelah korban melaporkan kehilangan ternak kerbau pada 2 Februari lalu.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Soeharto bertugas di Sulawesi Selatan? Soeharto dan keluarga BJ Habibie sudah saling kenal dan dekat sejak tahun 1950. Kala itu, Soeharto berdinas di Sulawesi Selatan dan kebetulan rumah BJ Habibie tepat di depan markasnya, Brigade Mataram.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Korban, Ferdinan kehilangan sebanyak sembilan ekor hewan kerbau di Kampung Tai Padang, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat. Korban melaporkan kehilangan tersebut setelah mengetahui kerbaunya yang berjumlah 120 berkurang sembilan ekor.
Dalam laporannya kepada petugas SPKT Polres Sumab Barat, korban juga mengaku mendapat informasi dari salah satu warga bernama Obi, bahwa ada tiga ekor kerbau mirip kepunyaan korban ada di rumah terduga pelaku DM, di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"kerbau tersebut dicurigai milik korban yang hilang di kecamatan Lamboya beberapa waktu lalu," Jelas Kapolres, Kamis (4/3).
Saat petugas SPKT Polres Sumba Barat mendatangi tempat sesuai informasi dari Obi, ditemukan dua ekor kerbau yang diduga milik korban.
Polisi langsung mengamankan dua ekor kerbau tersebut, beserta dua orang yang diduga merupakan penadah hewan curian tersebut masing-masing DM dan MN.
DM dan MN langsung diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat. "Setelah penyidikan dilakukan, DM dan MN ditetapkan sebagai tersangka penadah terkait kasus pencurian ternak di Kecamatan Lamboya," Ungka Kapolres Irwan Arianto.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim, DM menyampaikan bahwa hewan tersebut diterima BN dan AKW yang tidak lain adalah gembala ternak milik korban.
"Atas kesiap siagaan dari piket penjagaan SPKT berhasil mengamankan 4 pelaku dimana 2 diantaranya adalah pengembala serta 2 orang lainnya adalah pengembala nya juga," Tambahnya.
Menurut Irwan Arianto, BN dan AKW berdalih bahwa dua ekor hewan kerbau tersebut merupakan jatah gembala, meskipun hal tersebut tidak beritahu kepada korban selaku pemilik hewan tersebut.
Sementara tujuh ekor lainnnya menurut pengakuan BN dan AKW, ada satu ekor ditemukan mati karena bekas luka potong dan enam ekor lainnya masih dalam penyelidikan Polres Sumba Barat.
Baik pencuri maupun dua penadah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. "Kedua tersangka penadah yang sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP," Jelas Irwan Arianto.
Untuk tersangka BN dan AKW (gembala hewan milik korban dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
BN sendiri sudah menjadi gembala hewan milik korban dari tahun 1991 hingga sekarang dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Sementara AKW sudah mengembalakan hewan milik korban dari tahun 2003 dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban, karena merupakan ponakan kandung korban.
Baca juga:
Belasan Kali Beraksi, Pembobol Rumah Warga Ditangkap Saat Sembunyi di Lebak
Dua Pencuri Perhiasan Rp 50 M di Tarakan Ditangkap di Alor NTT
Viral Ibu-Ibu Menyamar Jadi Tamu Undangan di Pernikahan, Ternyata Incar Uang
Lakukan Pencurian dan Pencabulan, Pria Berjuluk Kolor Ijo Gorontalo Ditangkap Polisi
Nekat Curi Handphone Buat Belajar Online, Pelajar di Kupang Ditangkap Polisi