Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras
Seorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Seorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban yang masih berusia 15 tahun dengan minuman keras (miras).
- Sebelum Tewas Dicekik, Pria di Bekasi Dua Kali Diracun Istri Bersama Anak dan Pacar Putrinya
- Pesan Khusus Kepala BPIP kepada Paskibraka 2024 yang akan Upacara HUT RI di IKN
- Pelatih Bawa Tongkat Masuk ke Asrama, Calon Siswa Polri Lari Terbirit-birit Sampai Ada yang Belum Pakai Baju & Celana
- Mengenal Pelatih Anyar Persis Solo Milomir Seslija, Sosok Berpengalaman di Sepak Bola Tanah Air
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku berinisial AA (37) meminta korban untuk datang ke hotel tempatnya menginap. Pelaku beralasan minta ditraktir makan, karena korban sudah menjadi komandan pleton (danton) di pasukan pengibar bendera (paskibra).
"Menyuruh korban datang ke TKP dengan pelaku minta ditraktir makan oleh korban karena sudah jadi danton paskib," ujarnya, Jumat (2/2).
Permintaan itu rupanya hanya akal bulus pelaku. Sebelum memasuki hotel, korban diminta untuk menemaninya di sebuah kafe. Korban diduga disuguhi minuman bercampur miras di tempat itu.
Akibatnya, korban pun merasa pusing dan dibawa pelaku ke kamar hotel dengan dalih untuk beristirahat sebentar. Korban yang setengah sadar pun menuruti saran pelaku.
Namun, saran itu ternyata menyesatkan korban. Sebab, pelaku ternyata justru berbuat asusila terhadap korban. Pelaku yang dalam kondisi lemah mencoba melakukan perlawanan. Namun, dia karena kalah tenaga. "Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan asusila," tambahnya
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi. Pelaku dapat ditangkap di kawasan Rungkut, Surabaya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.