Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar
Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar
- Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
- Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas
- Tegas! Polisi Tangkap Pembajak Original Series Milik Vidio
- Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023
Anggota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin mengatakan, kasus pembajakan konten online berkaitan erat dengan regulasi mengenai hak cipta. Hal itu disampaikan Hasanuddin saat dimintai tanggapan terkait kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Menurut Hasanuddin, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Utamanya pada Pasal 1 angka 1 (UUHC) yang mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Langgar Hak Cipta
"Dengan demikian bagi para pelaku pembajakan konten online dikenakan saja sanksi sesuai aturan Undang-Undang hak cipta di atas," kata Hasanuddin saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/6).
Hasanuddin menambahkan, pembajakan juga diatur dalam beleid UUHC juga mengatur perihal sanksi bagi pelaku pembajakan. Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC disebutkan setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, untuk penggunaan secara komersial dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
"Yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar," ujar Hasanuddin.
Pelaku Harus Disanksi Berat
Atas sanksi pidana yang berat tersebut, dipastikan hukum di Indonesia tidak main-main dalam menjerat para pelaku.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap dua tersangka admin yang mengatur distribusi video berhak cipta secara ilegal di saluran Telegram. Para pelaku memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan meraup keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Penangkapan pertama terjadi pada Februari 2024, di mana tersangka Renaldi, 22 tahun, ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Renaldi diketahui membagikan sejumlah judul Vidio Original Series seperti Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream kepada 1,8 juta pengikutnya di Telegram.
Peran Pelaku
Renaldi diduga memiliki motif untuk membangun komunitas penonton bajakan demi keuntungan finansial melalui program afiliasi salah satu platform e-commerce.
Tersangka kedua, Muhammad Yazid Ridho, juga berusia 22 tahun, ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu.
Yazid yang telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, menggunakan Telegram dan juga sebuah situs web untuk menyebarkan konten Vidio Original Series seperti Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die, dan Ratu Adil yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo sejak tahun 2023. Saat ini, Yazid ditahan di Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasubdit 1 Cyber Polda Jawa Barat, AKBP Hotmartua Ambarita mengajak seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran pidana pembajakan konten berhak cipta yang dapat merugikan orang lain.