Pembakar Istri di Musi Rawas Ditangkap saat Akan Jenguk Korban
Polisi akhirnya menangkap RR (35), pelaku pembakaran istrinya, FT (49) di Desa Triwikanto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pria itu ditangkap saat akan membesuk istrinya di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, Rabu (19/1).
Polisi akhirnya menangkap RR (35), pelaku pembakaran istrinya, FT (49) di Desa Triwikanto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pria itu ditangkap saat akan membesuk istrinya di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, Rabu (19/1).
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkapkan, tersangka sempat kabur. Namun, dia berinisiatif membesuk istrinya di RS.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Petugas yang mengetahui keberadaannya langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. "Kami amankan tak jauh dari rumah sakit, dia lagi di jalan mau membesuk istrinya," ungkap Gusti, Jumat (21/1).
Saat ini korban masih memerlukan perawatan medis karena mengalami luka bakar sebanyak 81 persen. Pedagang sayur itu belum dapat dimintai keterangan. "Kondisinya terus membaik," ujarnya.
Emosi Tidak Diberi Uang Penjualan Sayur
Berdasarkan informasi dihimpun, korban dan tersangka menikah pada 2016. Selama dua bulan terakhir, mereka menumpang tinggal di rumah orang tua tersangka di Desa Triwikanto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.
Namun, RR gelap mata hanya karena tidak diberi uang. "Motif KDRT karena tersangka kesal tidak diberikan uang hasil penjualan sayur," jelas Gusti.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Barang bukti diamankan polisi berupa meja kayu, gorden, dan kain bekas terbakar.
Sebelumnya, pembakaran terjadi di rumah RR dan FT di Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Selasa (18/1). Ketika itu, korban sedang masak menggunakan kayu bakar di dapur.
Sambil marah-marah, pelaku datang dan menanyakan uang hasil penjualan sayur kepada korban. Wanita itu spontan menjawab tidak ada uang yang dimaksud.
Pelaku emosi dan mengancam akan membakar korban. Ucapannya ternyata tak sebatas ancaman. Dia pergi dan kembali sambil membawa bahan bakar minyak jenis pertalite lalu menyiramkannya ke tubuh korban.
Alhasil tubuh korban terbakar, setelah tersulut api dari kayu bakar tempatnya memasak. Dalam keadaan terbakar, korban berlari ke depan rumah dan masuk ke dalam selokan untuk memadamkan api. Dia diselamatkan warga, sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
(mdk/yan)