Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK
Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL membuat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.
- Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
- Firli Bahuri Bantah Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
- KPK Jelaskan Alasan Firli Bahuri Tak Muncul saat Penangkapan dan Penahanan Syahrul Yasin Limpo
- Kasus Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri Peras Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan
Pernyataan Firli Bahuri itu termuat dalam permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya. Dalam permohonan disebutkan SYL melapor ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari perlawanan balik SYL.
Pernyataan Firli Bahuri dalam permohonan praperadilan itu dibacakan oleh Ian Iskandar, selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri. Permohonan praperadilan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12).
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jaksel, Senin (11/12).
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya," Ian menambahkan.
Ian menjabarkan kasus yang menjerat Firli Bahuri bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan RI) yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.
Menurut Ian, penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan SYL. Berdasarkan laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.
KPK lantas menerbitkan Sprinlidik pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. SYL, Kasdi, dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ia menambahkan, pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," kata Ian.