Pembelaan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Tewas Tersangka Pengeroyokan
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi menilai penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal cukup janggal. Karena seyogyanya, proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka adalah bentuk pertanggungjawaban hukum. Hal itu berkaitan atas dugaan penyerangan yang dilakukan kepada petugas ketika insiden bentrokan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa yang dimaksud dengan Pendap? Provinsi Bengkulu memiliki sajian kuliner lezat dengan bahan dasar daging ikan yang bernama Pendap. Ya, makanan khas yang cukup populer ini sejenis pepes yang dilapisi bumbu kaya rempah.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum ditunjukan terhadap insiden penyerangan sebelum mereka ditembak oleh anggota, karena mencoba melawan petugas. Hal itu sudah sesuai dengan aturan untuk memberikan kepastian hukum.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," ujar Agus.
Sedangkan, terkait proses perkara lanjutan, Agus mengatakan pihaknya akan menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 untuk kasus insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
"Ya nanti akan dihentikan," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Agus menjelaskan penghentian kasus tersebut, karena keenam laskar FPI sudah meninggal maka secara otomatis starus hukumnya hilang.
"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan bang karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.
Penyidikan Hanya Bisa Dilakukan ke Orang Masih Hidup
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi menilai penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal cukup janggal. Karena seyogyanya, proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.
"Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.
"Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.
"ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan," ujarnya.
Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50. Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkara unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.
"Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya," ujarnya.
Baca juga:
Usut Penembakan Laskar FPI, Polri Pakai Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
3 Anggota Polri Dilaporkan Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI
Kapolda Metro Tak Hadiri Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI
Polri akan Gelar Perkara Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Setumpuk Tugas Kabareskrim Baru, Tuntaskan Penembakan Laskar FPI hingga Mafia Tanah
Polri Masih Dalami Temuan Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI