Pembuat ijazah, KTP, akta, buku nikah palsu ditangkap polisi
Siswo dan Saen Marzuki memalsukan dokumen dan memungut biaya jasa Rp 3 juta-Rp 5 juta.
Dua tersangka pembuat dokumen palsu, Siswo dan Saen Marzuki ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap karena membuat dokumen palsu, berupa KTP, akta nikah, surat cerai dan ijazah.
Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen di Kecamatan Kawunganten. "Selain menangkap dua tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti ratusan dokumen palsu, berupa KTP, akta nikah, ijazah dan surat cerai," kata Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra, Jumat (27/12).
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan sementara, diketahui dua tersangka tersebut mulai membuat dokumen palsu sejak tahun 2010. Pihaknya sampai saat ini masih akan menyelidiki dan mengembangkan kasus, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kemungkinan tindakan ini juga diketahui oleh warga yang sengaja datang untuk meminta dibuatkan dokumen palsu," katanya.
Andry mengemukakan, penangkapan dua tersangka tersebut, dimulai dari adanya laporan salah satu korban, Sulastri warga Desa Pagubugan Kecamatan Binangun Cilacap, yang mengaku meminta tolong untuk mengurusi surat perceraian melalui salah satu tersangka, Saen Marzuki. Saat mantan suaminya hendak menikah kembali di tahun 2012, Sulastri kaget lantaran surat cerai yang dibuat tahun 2011 silam ternyata palsu. Akhirnya, Sulastri melaporkan kasus yang menimpa dirinya kepada petugas kepolisian.
Saat diperiksa, Marzuki mengakui pengurusan perceraian yang diserahkan kepadanya tidak melalui mekanisme sidang di pengadilan agama. Ia bersama tersangka lainnya, memalsukan dokumen dan memungut biaya jasa Rp 3 juta-Rp 5 juta.
Siswo sendiri mengakui posisinya hanya membantu Marzuki membuatkan surat cerai palsu. "Saya memasang tarif sebesar Rp 300 ribu untuk setiap dokumen yang dibuat," katanya.
-
Apa itu Akta Nikah? Akta nikah atau perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum.
-
Kenapa Putri Isnari melakukan pengajian pra nikah? Menjelang pernikahannya dengan Abdul Azis, Putri Isnari mengadakan acara pengajian pra nikah bersama keluarga besar.
-
Apa itu surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengganti buku nikah? Berkas yang perlu disiapkan juga cukup sederhana, dan prosesnya pun juga tidak rumit.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain:• Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.• Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah.• Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan.• Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.• Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Siapa yang mengurus surat rekomendasi nikah Thariq Halilintar? Chalabi mengungkapkan bahwa Thariq bukanlah orang yang mengurus langsung surat rekomendasi nikahnya, namun Chalabi tidak menyebutkan kepada siapa sosok tersebut.