Pembunuh dan Pemerkosa Dua Gadis di Kupang Divonis Dihukum Seumur Hidup
Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua orang gadis di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2021 silam. Dia dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua orang gadis di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2021 silam. Dia dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi Kupan, Senin (31/1). Majelis hakim menyatakan, Tinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan rencana terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak, dan melakukan persetubuhan dengannya.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Ketiga menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus tetap ditahan," kata Fransiskus.
JPU dan Terdakwa Belum Tentukan Sikap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pethres M Mandala sebelumnya menuntut Tinus dengan hukuman mati. Pihaknya akan melaporkan putusan majelis hakim kepada pimpinan yang akan menentukan langkah selanjutnya.
"Kami diberi waktu tujuh hari untuk mengambil langkah selanjutnya, kami akan sampaikan ke pimpinan soal putusan ini," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Tinus, Aris Tanesib mengatakan, dia akan bertemu dengan kliennya terlebih dahulu untuk menanyakan sikapnya.
"Kesalahan dan perbuatan Tinus sudah diputus hari ini, dan sesuai dengan keterangan saksi maupun bukti-bukti yang tercantum di persidangan. Sebagai kuasa hukum saya akan ketemu dia dulu reaksinya seperti apa, karena saya tidak bisa mengambil keputusan sebelum bertemu dengan dia," ujar Aris.
Pembunuhan Terungkap Mei Tahun Lalu
Sebelumnya, Tinus disangka memerkosa dan membunuh dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Kasus ini menjadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18), siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Sela dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2).
Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tinus ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5) pukul 17.00 Wita.