Pemerintah Didesak Batalkan Rencana Eksekusi Bagi Terpidana Mati
Totok mengungkapkan, pemerintah diminta melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel. Sehingga menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman.
Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan seluruh eksekusi mati bagi para terpidana. Melihat tren internasional, narasi untuk menghapuskan hukuman mati semakin menguat, dibuktikan dengan hanya sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati.
Aktivis Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan, ada 108 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. Hal tersebut dapat diartikan bahwa di tingkat global terdapat tren yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati. Hanya sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis mati dan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
Bertolak dengan tren global yang mendukung penghapusan hukuman mati, Indonesia justru masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati, di berbagai tingkat pengadilan. Semakin meningkatnya jumlah vonis pidana mati menunjukkan, dia menambahkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya melindungi hak hidup warga negaranya.
“Lebih dari itu, tingginya angka penjatuhan vonis pidana mati di Indonesia juga sangat bertolak belakang dengan citra yang sedang dibangun oleh Pemerintah Indonesia di level internasional,"kata Totok dalam keterangannya, Senin (11/10).
"Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 bahkan juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang merupakan posisi yang sangat dihormati dan strategis di level internasional. Namun pada realitanya, Indonesia masih juga belum memiliki political will untuk mendukung rekomendasi moratorium maupun abolisi dalam Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB,” tambahnya.
Untuk itu, Koalisi HATI mendesak pemerintah membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati. Selain itu menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial).
“Mendesak agar Presiden membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati,” ujarnya.
Kemudian, Totok mengungkapkan, pemerintah diminta melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel. Sehingga menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman.
Pemerintah dan DPR juga didesak menghapuskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang lainnya.
“Mendesak agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, serta terkait proses pengajuan grasi yang tidak boleh berbelit-belit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar,” tegasnya.
Koalisi HATI juga mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Grasi yang dapat menjadi standar atau pedoman dalam memberikan keputusan terkait permohonan grasi terpidana mati dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Mendesak Presiden membentuk tim untuk meninjau kondisi terpidana mati dalam Lapas dan memastikan langkah-langkah komutasi pada pidana mati,” tutupnya.
Untuk diketahui Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) turut terdiri dari Imparsial, PBHI, Elsam, KontraS, ICJR, YLBHI, HRWG,SETARA Institute, FIHRRST, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, PKNI, Yayasan Satu Keadilan, Migrant Care, IKOHI, PILNET dan INFID.
Baca juga:
ICJR Catat 42 Perempuan Menghadapi Pidana Hukuman Mati
Empat Terdakwa Narkoba di Aceh Divonis Hukuman Mati
PN Depok Jatuhi Tiga Kurir 258 Kg Sabu dengan Hukuman Mati
Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak
Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan Dalam Keadaan Khusus
Polres Jaksel Sesalkan Hakim Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba 402 Kg Sabu-Sabu