Pemerintah didesak perhatikan kompensasi korban aksi terorisme
Revisi UU Terorisme diminta memasukkan mengenai korban akibat aksi teroris.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menegaskan kompensasi yang akan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme tidak perlu melalui mekanisme pengadilan. Di mana berdasarkan Pasal 38 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.
"Ini menurut kita enggak perlu pakai mekanisme pengadilan. Langsung saja diberikan dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang bertanggungjawab kan Menkeu. Karena ini yang jadi masalah seperti kasus kemarin (teror Bom Sarinah) kompensasinya enggak ada," ungkap Supriyadi dalam diskusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membahas rencana Perpu Terorisme di Hotel Morissey Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/3).
Dari Pasal 38 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, Supriyadi menilai terlalu membutuhkan proses panjang dengan menggelar perkara untuk membuktikan bahwa pelaku terbukti bersalah dan dilanjutkan dengan putusan pengadilan. Apabila demikian, kompensasi yang akan dikucurkan Menkeu harus menunggu keputusan pengadilan sementara korban membutuhkan bantuan tersebut dalam waktu cepat.
"Ini yang paling krusial karena semua pihak menunggu siapa yang bertanggungjawab atas pembiayaan darurat medis, siapa yang memegang mandat tupoksi dan penanganan korban. Jadi enggak ada yang mengeksekusi sehingga korban terlunta-lunta," sambungnya.
Supriyadi mengambil contoh, kasus ledakan di kawasan Thamrin, pada pertengahan Januari lalu. Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun pelaku yang sampai di meja pengadilan lantaran seluruhnya tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Bercermin dari kasus ini, tentu para korban tidak bisa mengajukan kompensasi berdasarkan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Memang ada yang masuk pengadilan pelaku bom Sarinah? Mati semua kan? Emang ada yang disidik? Kan belum tentu ke pengadilan. Tapi tanpa ada prosedur pengadilan korban enggak mungkin mengajukan kompensasi," ujar dia.
Padahal, lanjut dia, kompensasi merupakan solusi agar para korban bisa selamat dari penderitaan yang entah luka ringan, luka berat dan sebagainya. "Sekarang bantuan medis enggak jelas, kompensasi enggak jelas kapan keluarnya, restitusi udah pasti enggak kerena restitusi kan pelaku. Siapa pelaku yang bayar, yang jadi nestapa adalah korban," kata Supriyadi.
Baca juga:
Revisi UU Terorisme, pemerintah diminta lindungi hak korban & saksi
DPR nilai revisi UU Terorisme soal proses deradikalisasi tak jelas
Imparsial: Draf revisi UU Terorisme rentan pelanggaran HAM
Selain UU, pemerintah diminta lakukan pendekatan cegah aksi teror
Komisi I tak jamin permintaan BIN bisa masuk dalam RUU Terorisme
Sutiyoso sebut Komisi I DPR setuju kewenangan BIN ditambah
Tak adil bila pemerintah merevisi UU Terorisme karena kasus Thamrin
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.