Pemerintah Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja, Wapres Tunggu Keputusan DPR
Ma'ruf menambahkan, permintaan untuk menarik draf RUU Omnibus Law memang ada. Namun, keputusan tetap menunggu DPR.
Pemerintah diminta menarik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law oleh sejumlah pihak. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut, pemerintah menunggu keputusan DPR.
"Itu kan sudah disampaikan ke DPR ya kita tunggu saja nanti apa kata DPR nya," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (28/2).
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kenapa Ma'ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Inpres Jalan Daerah? (Inpres Jalan Daerah) ini komitmen pemerintah mudah-mudahan ini dilanjutkan terus nanti oleh pemerintah yang akan datang. Komitmen ini, sebab ini kan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan yang merata, tidak hanya di pusat-pusat tapi juga di daerah-daerah," ujar dia, dikutip dari Antara.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Ma'ruf menambahkan, permintaan untuk menarik draf RUU Omnibus Law memang ada. Namun, keputusan tetap menunggu DPR.
"Memang ada permintaan itu saya kira bisa saja. Tapi kita prosedurnya menyampaikan ke DPR, DPR yang melakukan rapat dengar pendapat. kemudian apa nanti keputusan dari DPR. Kita tunggu aja," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyarankan pemerintah menarik kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Alasannya, terdapat salah ketik pada Pasal 170.
Salah ketik yang dimaksud adalah wewenang Presiden mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ya prosesnya kan karena ada yang salah ketik, ditarik terus kemudian diajukan konsep yang baru," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Muzani mengatakan, Fraksi Gerindra akan mendiskusikan dan membahas pasal 170 kepada ahli. Pasal yang membolehkan UU dibatalkan dengan peraturan pemerintah (PP) dinilai bertabrakan dengan hukum.
"Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami itu bisa lakukan tindakan respons yang lebih konstruktif," ucapnya.
Menurutnya, jika memang terdapat salah ketik seharusnya pemerintah juga menyiapkan naskah yang benar.
"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucapnya.
Muzani menilai pasal 170 ini bertentangan dengan semangat reformasi. Menurutnya tidak bisa demi menarik investasi dan penciptaan lapangan kerja, menabrak demokrasi.
"Karena itu, kami merasa perlu mengingat kan bahwa cara pikiran seperti itu menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," tegasnya.
"Saya khawatir ada masukan yang tidak pas kepada presiden tentang hal ini," imbuh Muzani.
Salah Ketik
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
(mdk/gil)