Pemerintah Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Jadi Agenda Prioritas Awal Tahun 2022
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, pemerintah meminta perlu segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Pemerintah meminta perubahan UU PPP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Pemerintah menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan DPR RI. Pemerintah meminta pada DPR agar perbaikan UU Cipta Kerja menjadi agenda prioritas untuk dikerjakan pada awal tahun 2022
Menteri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah segera menyiapkan rencana perubahan UU Cipta Kerja sesuai perintah MK.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," ujar Yasonna saat rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (6/12).
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, pemerintah meminta perlu segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Pemerintah meminta perubahan UU PPP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Oleh karena rencana UU perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU Nomor 11 tahun 2012 untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," ujar Yasonna.
Pemerintah meminta pembahasan perubahan UU Cipta Kerja dan UU PPP dilakukan secara paralel.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara paralel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," ujar Yasonna.
"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesediaan DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," pungkasnya.
Baca juga:
Fraksi di DPR Hanya Ingin Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
KSPI Adukan Pemerintah ke Organisasi Internasional soal UU Cipta Kerja
Menaker: Pengaturan Upah Minimum Mengacu UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku
Pakar Hukum Nilai Revisi UU Cipta Kerja Harus Mengesampingkan Kepentingan Politik
Jaga Iklim Usaha & Investasi, Revisi UU Cipta Kerja Diminta Selesai Pertengahan 2022
Pengusaha: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Berpengaruh ke Iklim Usaha & Investasi