Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR
Dia mengamini terkait pasal jumlah pimpinan MPR memang yang kerap direvisi setiap lima tahun sekali. Karenanya, politikus PDIP itu belum ingin berspekulasi lebih jauh bagaimana ketetapan akhir dari hasil rapat revisi beleid tersebut.
Badan Legislatif DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pembahasan soal Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD) terkait jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Pembahasan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembahasan Revisi UU KPK.
"Intinya bahwa pemerintah (ingin) peningkatan fungsi peran kebangsaan harus ditingkatkan dan dioptimalkan, jadi usul penambahan jumlah pimpinan MPR, kalau usul Baleg kan jadi 10," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Dia mengamini terkait pasal jumlah pimpinan MPR memang yang kerap direvisi setiap lima tahun sekali. Karenanya, politikus PDIP itu belum ingin berspekulasi lebih jauh bagaimana ketetapan akhir dari hasil rapat revisi beleid tersebut.
"Jadi nanti kita lihat diskusinya bagaimana di rapat Panja itu," tutup Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menindaklanjuti surat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI.
Menurut Yasonna pembahasan RUU KPK terkait Surpres tidak perlu rapat paripurna di Parlemen terlebih dulu.
"Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh," katanya sebelum rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Menurut politikus PDIP itu, nantinya Bamus DPR RI dapat menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal RUU KPK ini.
"Siapa yang melakukan barang itu kita samina wa atona (kami dengar dan kami taat)," tutup Yasonna.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Airlangga Tetap Perjuangkan Golkar Dapat Ketua MPR
Demi Perkuat Ketatanegaraan, Demokrat Setuju Pimpinan MPR Jadi 10 Kursi
Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPR
Rapat Paripurna Putuskan Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR
Anggota Baleg Sebut NasDem Minta Revisi UU MD3 Dilakukan Tahun Depan
PKS 'Pasrah' soal Rencana Penambahan 10 Kursi Pimpinan MPR