Pemerintah ubah sejumlah usulan dalam revisi UU Terorisme
Pemerintah merevisi usulan dalam Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait jumlah waktu penangkapan terhadap terduga teroris. Pemerintah mengubah usulan penangkapan dari 30 hari menjadi 14 hari dengan penambahan selama 14 hari berdasarkan persetujuan Kejaksaan Agung.
Pemerintah merevisi usulan dalam Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait jumlah waktu penangkapan terhadap terduga teroris. Pemerintah mengubah usulan penangkapan dari 30 hari menjadi 14 hari dengan penambahan selama 14 hari berdasarkan persetujuan Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pengurangan jumlah itu dilakukan berdasarkan pertimbangan sulitnya di lapangan dalam mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga teroris menjadi tersangka pasca ditangkap.
"Penangkapan ini memang tidak 30 hari pada akhirnya, berubah menjadi 14 hari," ujar Enny saat rapat Panja Revisi UU Tindak Pidana Terorisme antara Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
Enny menuturkan bahwa waktu 7x24 jam yang diatur dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai terlalu sempit bagi Kepolisian mendapatkan alat bukti dan mengembangkan penyidikan. Menurutnya, waktu tersebut menyulitkan penyidik menemukan satu proses terorisme yang utuh, mulai dari pembentukan motivasi, ideologi, perbuatan permulaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca kejadian.
Menurut Enny, terorisme bukan tindak pidana biasa, melainkan serious crime yang perlu mendapat penanganan khusus. Dalam praktiknya terorisme merupakan gerakan bawah tanah yang melibatkan jaringan terorganisir dengan pola kerja seperti intelijen.
"Jadi terorisme menggunakan pola intelijen. Tidak mudah terdeteksi. Sehingga kalau waktu penangkapan singkat, kami tidak bisa mengungkap sampai ke akar," imbuhnya.
Menanggapi usulan tersebut, anggota pansus Fraksi NasDem, Akbar Faisal menyatakan tidak sepakat dengan jumlah waktu penangkapan yang mencapai 28 hari. Dirinya berpendapat masa penangkapan sebaiknya tetap selama 7x24 jam dengan penambahan 7x24 jam berdasarkan persetujuan pengadilan.
"Menurut saya tetap 7 hari, tapi bisa diperpanjang 7 hari dengan izin dari jaksa," tutur Akbar dalam rapat.
Anggota pansus Fraksi PPP, Arsul Sani juga menilai penangkapan tidak bisa diperpanjang. Ia menyebut KUHP hanya mengatur perpanjangan bisa dilakukan bagi penahanan. Meski demikian, kata Arsul, PPP akan menimbang usulan pemerintah sebelum memberikan pandangan resmi.
"Ini adalah spesies baru, karena penangkapan yang bisa diperpanjang," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy atau yang biasa disapa Habib menyatakan, PKS tidak sepakat masa penangkapan ditambah menjadi 14 hari dengan masa tambahan masa perpanjang selama 14 hari. Ia menilai, lama waktu penangkapan terhadap terduga teroris membuka peluang pelanggaran HAM.
"Jadi saya tidak sepakat dengan penambahan waktu. Karena dapat melanggar hak tersangka," ujarnya.
Rapat Panja RUU Terorisme ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan agar DPR dan pemerintah bisa melakukan lobi atas semua usulan yang telah digulirkan dalam rapat.
"Rapat saya akhiri sampai sini, kemudian untuk anggota pansus dapat berkonsultasi dengan fraksinya masing-masing agar pada rapat selanjutnya kita bisa dapat titik temu dalam pembahasan ini," pungkas Muhammad Syafi'i, pimpinan rapat.
Baca juga:
Diskusi pelibatan TNI dalam pencegahan terorisme
Revisi UU Terorisme, masa penahanan terduga pelaku jadi 14 hari
Din setuju TNI ikut berantas teroris asal tak melanggar HAM
Ramai mendorong TNI perangi terorisme dan polisi tak berat hati
Di UU Terorisme, Ketua Panja tak mau aparat main dor terduga teroris
Ini penjelasan ketua pansus lambatnya pembahasan revisi UU Terorisme
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati? Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
-
Kapan atraksi dirgantara TNI AU di Banyuwangi akan diadakan? Rangkaian kegiatan digelar pada 15-17 September 2023.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.