Pemkab Bogor Masih Kaji Sanksi Kerumunan Acara Dihadiri Rizieq di Megamendung
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, aturan yang akan diterapkan mengacu pada apa yang termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
Pemerintah Kabupaten Bogor masih gamang dalam menerapkan sanksi terkait kerumunan saat kedatangan Muhammad Rizieq Shihab dalam acara diadakan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, aturan yang akan diterapkan mengacu pada apa yang termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Siapa Syaikh Muhammad Suhaimi? Salah satu karamah yang dipercaya dimiliki oleh sosoknya adalah bisa menghadiri pengajian di banyak tempat dalam satu waktu yang sama. Ini juga yang kemudian menjadikannya sebagai sosok wali yang misterius.
-
Kenapa Teuku Mohammad Hadi Thayeb berhenti kuliah kedokteran? Namun, ia terpaksa berhenti sekolah pada tahun 1942 karena FKUI yang awalnya dibentuk Hindia Belanda ini harus ditutup oleh Jepang.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Nurul Hikmah? Pada Rabu (24/7) lalu, sebanyak 991 mahasiswa program pascasarjana UGM menjalani upacara wisuda. Di antara mereka ada Nurul Hikmah (25). Dia berhasil lulus dari Program Studi Magister Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UGM, dengan IPK sempurna 4.00.
"Aturannya di perbup di pasal 11 dan 12. Kan ada klausul sanksi lainnya. Tapi itu bukan di kita kewenangannya. Ini masih dikaji masih belum final," kata Iwan Setiawan, Rabu (25/11).
Dalam peraturan bupati itu terdapat klausul sanksi administrasi Rp 50 juta. Namun, Iwan memastikan tidak akan menggunakannya.
"Kita tidak pakai itu. Karena kita pakai sanksi lainnya. Yang memang pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan" kata politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan, dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.
"Banyak aspek yang harus dikaji. Karena kita semua tahu dalam kerumunan ini, protokol kesehatan juga banyak yang dilanggar. Nah, sanksinya apakah cukup dengan yang ada di perbup atau tidak. Itu yang masih dikaji," jelas Irwan.
Lelaki yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu juga menjelaskan, pemberian sanksi itu akan segera dilakukan. Terlebih Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil.
"Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati sebagai ketua satgas. Ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi. Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji," kata dia.
Baca juga:
Pencopotan Baliho Habib Rizieq di Kawasan Senen
CEK FAKTA: Hoaks Anies Baswedan Jenguk Rizieq Syihab yang Positif Covid-19
Diperiksa Soal Acara Rizieq, Kadishub Sebut Penutupan Jalan Juga Kewenangan Polisi
Upaya Interpelasi Anies Kandas di Kebon Sirih
Imbas Kerumunan Acara Habib Rizieq, Gubernur dan Wagub DKI Evaluasi Pejabat SKPD
Diduga Bubarkan Deklarasi Tolak Rieziq Syihab, Ketua FPI Pekanbaru Jadi Tersangka