Pemkab Purwakarta Keluarkan Larangan Merokok Bagi ASN saat Jam Kerja
"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga," ujar Anne.
Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di saat jam kerja baik untuk ASN maupun non-ASN. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memperingatkan pegawai yang ketahuan merokok saat jam kerja akan disanksi membeli 10 eksemplar kitab suci Al-Quran.
Dia berharap kebijakan itu dapat fokus bekerja melayani masyarakat baik di Pemkab atau OPD. Larangan tersebut, kata Anne, juga sudah tercantum dalam aturan peraturan bupati.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Dimana letak Purwakarta? Terletak di jantung Provinsi Jawa Barat, wilayah ini tidak hanya dikenal dengan keindahan budaya Sunda, tetapi juga peradaban masa lampau dan masa kininya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok," ujar Anne di Purwakarta, Kamis (4/7).
Aturan ini sudah mulai disosialisasikan baik teknis maupun sanksi yang akan diterima para ASN. Sejak diberlakukan, kata Anne, sudah ada 3 ASN yang melanggar aturan dan terkena sanksi.
"Kemarin kita berikan sanksi langsung, ya terkena sanksi harus menyumbangkan Kitab Suci Al-Quran. Ya sampai hari ini ada 30 eksemplar," jelas dia.
Nantinya, setiap Al-Quran hasil hukuman para ASN akan dikumpulkan di masjid, musala, madrasah atau sekolah-sekolah.
"Dengan aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan serta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan rapih serta bebas dari asap rokok," tegas Anne.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas khusus untuk berkeliling mencari ASN-ASN yang merokok.
"Ke depan, kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD," ungkapnya.
Asep menegaskan, tak ada toleransi bagi ASN yang tertangkap tangan merokok di jam kerja. Tim akan langsung menindak dan menjatuhkan sanksi.
"Kita harapkan ke depan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja," tutup Asep.
Baca juga:
Gara-gara Kumpul Kebo, Puluhan PNS Dipecat KemenPAN-RB
Selain Naik Gaji, PNS Juga Terima Gaji Ke-13 dan THR di 2020
Pemerintah Cairkan Rp11,1 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS
2020, Pemerintah Pastikan Tetap Ada Kenaikan Gaji PNS dan Penerimaan CPNS