Pemkot Solo Persilakan Warga Penghayat Kepercayaan Ubah Data Agama di KK & e-KTP
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Penghayat kepercayaan kami persilakan untuk mengganti kolom agama di KTP masing-masing," ujar Maretha
Kementerian Dalam Negeri menjamin penganut aliran kepercayaan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sama seperti warga lainnya. Baik bentuk maupun format e-KTP bagi penghayat kepercayaan tak dibedakan dengan warga yang bukan penghayat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KTP tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Pemkot mempersilakan para penghayat kepercayaan untuk mengubah data agama mereka dalam Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras. Sebanyak sembilan ABK yang terombang ambing diselamatkan oleh kapal KM Bintang Barokah yang sedang melintas.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Kabid Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan, Maretha Dinar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Antara lain dalam beberapa kali pertemuan dengan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Solo.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Penghayat kepercayaan kami persilakan untuk mengganti kolom agama di KTP masing-masing," ujar Maretha, Rabu (27/2).
Maretha menyampaikan, Pemkot Solo akan memfasilitasi penggantian keterangan agama dalam dokumen kependudukan tersebut. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga akan melakukan jemput bola. Sehingga anggota kelompok penghayat kepercayaan tidak perlu datang sendiri-sendiri ke kantor.
"Dari data MLKI per Januari ini ada 12 kelompok penghayat kepercayaan di Kota Solo. Seluruh kelompok ini memiliki 965 anggota," jelasnya.
Maretha menambahkan, jumlah organisasi penghayat kepercayaan di Solo mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2017-2018 terdapat 17 kelompok.
"Kami bersama MLKI sudah mendata ulang, ternyata ada beberapa kelompok yang belum murni menjadi penghayat kepercayaan. Sebagian baru sebatas olah rasa dan anggotanya tetap menganut salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Ing Ramto menjelaskan, kolom agama dalam KK bisa diganti dulu, sebelum nantinya kolom agama dalam KTP elektronik disesuaikan.
"Sampai saat ini belum ada satupun permohonan penggantian keterangan agama dari para penghayat kepercayaan yang kami terima," pungkas dia.
Baca juga:
Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP
Takut sulit dapat kerja, penghayat kepercayaan di Bekasi belum ubah kolom agama
Mulai 1 Juli 2018, kolom agama di KTP bisa diisi aliran kepercayaan
Kemendagri catat ada 138 ribu penghayat kepercayaan
Kolom agama di KTP penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan