Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam saat Tahun Baru, Warga Luar Kota Dilarang Masuk
Pembatasan jam malam dan larangan masuk warga luar kota ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christianto.
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran pemberitahuan tentang pembatasan jam malam pada malam tahun baru mendatang. Tidak hanya itu, warga luar Kota Surabaya yang hendak masuk kota dilarang masuk jika tidak memiliki kepentingan yang jelas.
Pembatasan jam malam dan larangan masuk warga luar kota ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christianto.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
"Diberlakukan jam malam pada tanggal 31 Desember nanti. Dasarnya adalah surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekda (Sekretaris Daerah)," pungkasnya saat dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (24/12).
Dia menyebut, pembatasan jam malam itu berlaku untuk semua kegiatan masyarskat dan usaha yang ada di seluruh Surabaya. Untuk memastikan pemberlakuan jam malam itu, pihaknya bersama dengan instansi terkait lainnya akan melakukan penyisiran.
"Pokoknya semua jenis kegiatan dan usaha yang ada di Surabaya. Jam 8 (20.00 WIB) harus tutup. Tidak boleh ada yang keluyuran. Semua harus di rumah saja," tegasnya.
Namun, pembatasan jam malam ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti berobat ke rumah sakit maupun untuk bekerja. Tapi tentu saja, harus dengan menunjukkan bukti.
"Yang mendesak seperti ke rumah sakit atau memang bekerja boleh, tapi harus disertai bukti," katanya.
Selain pemberlakuan jam malam, pihaknya juga akan melakukan penyekatan jalan di wilayah-wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan untuk memfilter warga luar yang hendak masuk ke Surabaya.
"Kita lakukan filterisasi. Warga luar kota yang tidak punya kepentingan dan hendak masuk Surabaya, akan kita pulangkan," ujarnya.
Lalu, bagaimana jika mendapati ada warga yang tidak patuh, maka ia pun akan mengerahkan tim Swab Hunter untuk langsung melakukan Swab terhadap mereka. Jika didapati ada yang positif Covid-19, maka akan dilakukan prosedur medis.
"Akan kita kerahkan tim Swab Hunter juga," tandasnya.
Baca juga:
Pantau Mudik Natal & Tahun Baru, Wakapolri Sebut Lalin Tol Tangerang-Merak Normal
Urai Kepadatan Kendaraan, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Japek
Libur Natal & Tahun Baru, Mal-Restoran di Jabodetabek Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB
Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Buat Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Ini Kawasan yang Ditutup Pemprov DKI Selama Natal dan Tahun Baru 2021