Pemuda 20 tahun di Aceh diculik buat jaminan utang kakaknya
Para pelaku menganiaya korban hingga uang tebusan yang diminta diberikan.
Tujuh pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menculik Zulfadli (20) warga Gampong Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Motif penculikan ini karena terlibat utang piutang dengan Fauzi, kakak kandung korban.
Ketujuh pelaku itu yang dipimpin oleh Azhari mendatangi rumah korban hendak menemui Fauzi, Senin (11/4) sekira pukul 07.00 Wib. Namun Azhari Cs tidak menemukan Fauzi, hanya ada Zulfadli dan ibunya Rusnidar.
Kesal tak menemukan Fauzi, Azhari Cs pun langsung masuk dalam kamar korban yang sedang tidur dan menyeret keluar rumah. Kemudian tersangka langsung menggiring korban ke dalam mobil Honda Stream warna hitam Nopol BK 1070. Korban bahkan beberapa kali dipukul oleh tersangka dan langsung dibawa ke arah Banda Aceh.
"Ibu korban (Rusnidar) langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Seulimum," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Machfud, Senin (18/4).
Mendapat laporan itu, kata AKP Machfud, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengejaran. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menghubungi keluarga korban dan meminta tebusan sebesar Rp 6,2 juta.
Sekitar pukul 17.00 Wib, keluarga korban bersama unit Buser Polres Aceh Besar menjumpai pelaku untuk menembus sesuai permintaan pelaku. Saat itulah, petugas langsung menangkap 6 orang pelaku beserta barang bukti satu unit mobil di belakang SMA 6 Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Adapun tersangka masing-masing Azhari alias Awi, Adi Saputra, Mudiyansyah, Fadliadi, lalu pelaku berinisial WI dan JI masih dibawah umur. Sedangkan satu orang lagi Fajar belum berhasil ditangkap dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Satu orang atas nama Fajar sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan pelaku sekarang ditahan di Mapolres Aceh Besar. Namun setelah diperiksa, pelaku WI dan JI masih dibawah umur dan tidak terpenuhi kualifikasi sebagai tersangka," tukasnya.
Kemudian tim memeriksa mobil yang ditumpangi pelaku menemukan ganja 0,5 kilogram, 4 unit HP, 2 buah sangkur dan 1 buah senter. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut milik Zakaria (35) warga Aso Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.