Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku Sampai Maret 2022
Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai kemarin, Selasa (30/11) sampai Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai kemarin, Selasa (30/11) sampai Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
"Kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, Rabu (1/12).
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kapan kecelakaan kereta api di Rancaekek, Bandung terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
Dia menjelaskan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 itu, memuat tentang pembebasan dan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Terdapat beberapa pasal dalam Pergub tersebut, di antaranya kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujar Dicky Sondani.
Baca juga:
NIK Jadi NPWP, Bos Besar Tak Bisa Lagi Beli Mobil Atas Nama Pembantu
RUU HKPD: Mobil Listrik Tidak Kena Pajak dan Gratis Balik Nama
Pemerintah Siapkan Kebijakan Insentif Pajak Otomotif Berbasis Emisi
Pemerintah Buka Kemungkinan Lanjutkan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di 2022
Jokowi: Relaksasi PPnBM Terbukti Dongkrak Industri Sektor Otomotif
Milenial Sambut Baik Digitalisasi Pajak Kendaraan: Uangnya buat Pembangunan Jalan