Pencuri di Bali Beraksi Sambil Bugil, Ini Alasannya Buka Pakaian
Seorang residivis berinisial TG (27) ditangkap Polsek Denpasar Barat, karena menjebol pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (23/7) dini hari. Pria yang berasal dari Kecamatan Tuminting, Kelurahan Mahawu, Manado, Sulawesi Utara, tanpa busana alias bugil saat melakukan pencurian itu.
Seorang residivis berinisial TG (27) ditangkap Polsek Denpasar Barat, karena menjebol pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (23/7) dini hari. Pria yang berasal dari Kecamatan Tuminting, Kelurahan Mahawu, Manado, Sulawesi Utara, tanpa busana alias bugil saat melakukan pencurian itu.
Ini bukan kali pertama TG terlibat pencurian. Dia pernah ditangkap di beberapa wilayah. "Pelaku pernah ditahan karena kasus serupa di wilayah Sumatera Utara dan Polsek Ubud (Gianyar) karena membobol apotek," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (2/8).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Akibat ulah pelaku di pusat gadai, korban yang bernama Bagus Darma menderita kerugian Rp3 juta rupiah dan dua unit kamera CCTV serta kerusakan bangunan fisik akibat dijebol pelaku. "Dalam aksinya yang terekam CCTV, pelaku beraksi dengan telanjang atau bugil," imbuhnya.
Alasan Buka Baju
Korban kemudian melapor ke polisi, Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku TG teridentifikasi. Dia diamankan di Jalan Legia, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Akan tetapi saat diminta untuk menunjuk barang bukti hasil kejahatannya pelaku mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke kedua kaki pelaku," jelas Sukadi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina memaparkan, TG telah dimintai keterangan soal alasannya telanjang saat mencuri. Jawabannya bukan mistis, namun dia beralasan agar gampang atau leluasa masuk ke TKP.
"Kita coba mintai keterangan, kenapa dalam aksinya dia telanjang, alasannya dia katanya biar gampang masuk ke dalam. Karena dia jebol pintu besi keras. Menurut keterangan dia, kalau pakai baju tidak leluasa, makanya dia telanjang," ujarnya.
Tidak Alami Gangguan Jiwa
Seusai melakukan aksinya, pelaku kembali memakai baju. Dia diduga tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Karena di CCTV yang kita dapat pun dia bugil, bahkan celana dalam pun dia tidak pakai. Kalau kelainan mental dia tidak, dan dia di media sosial pun aktif terus," ujarnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.
(mdk/yan)