Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
- OPM Terus Berulah, Ratusan Pasukan Khusus TNI AU Diterjunkan ke Papua & Ini Tugas Penting yang Dilakukan
- Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
- TNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM
- Terungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengganti penyebutan KST (Kelompok Separatis Teroris)/KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
"Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, tentara pembebasan nasional Papua Barat sama dengan OPM,"
kata Jenderal Agus kepada wartawan di Wisma A. Yani, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
merdeka.com
Terkait hal tersebut, Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai perubahan penyebutan dari KST ke OPM tidak berarti tanpa dibarengi dengan perubahan kebijakan negara.
"Saya ingin mengingatkan TNI bahwa inisiatif perubahan atribusi itu sebenarnya tidak berarti apa-apa tanpa adanya perubahan kebijakan atau keputusan politik negara," kata Fahmi saat dihubungi.
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI di Papua bakal tetap sulit dilakukan.
TNI tetap akan menjadi perbantuan Polri dalam operasi di Papua.
Sebab, jika negara mengubah kebijakan dan menetapkan status dari OPM menjadi gerakan separatis maka TNI akan bergerak sesuai perintah presiden sebagai panglima tertinggi.
"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, maka OMSP TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya, yaitu OMSP perbantuan pada Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban," kata Fahmi.
"Bukan OMSP dalam rangka mengatasi gerakan separatis maupun pemberontakan bersenjata," kata Fahmi lagi.