Penebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos 01 Didakwa Pasal Berlapis
Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Bahwa terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Apa yang dibahas Prabowo dan Jokowi saat bertemu? Juru Bicara Menteri Pertahanam Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pertemuan Prabowo dengan Jokowi untuk koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan. "Koordinasi seperti biasa terkait pemerintahan," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Senin (8/7). Dia menjelaskan, koordinasi tugas tersebut mencakup Prabowo sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai Presiden terpilih 2024-2029.
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Apa yang di lakukan Prabowo saat mendampingi Jokowi dalam rapat? Ini setiap rapat ada rapat internal rapat-rapat terbatas, Pak Prabowo selalu mendampingi pak Presiden," kata Budi, saat diwawancarai kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).
Dalam surat dakwaan menjelaskan awal mula penyebaran berita bohong saat seseorang atas nama Sugiono menginformasikan adanya kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos pasangan nomor 01 di grup whatsapp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Banten.
Anggota grup Whatsapp tersebut bernama Maulana kemudian menginformasikan ke Bagus yang kemudian diteruskan ke grup Whatsapp Probowiseso, dengan pesan suara berdurasi 58 detik. Bagus kemudian menghubungi seseorang bernama Suroso yang meminta agar informasi tersebut segera disampaikan kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
"Ini posisi saya di Bogor saya ditelpon temen seorang marinir lagi heboh ditemukan surat suara yang sudah dicoblos nomor 01 isinya 80 juta surat suara tolong kalau ada akses sampaikan ke Pak Joksan (Djoko Santoso). Aku juga lagi nyari (akses) ke Pak joksan masih dibuka katanya lagi diamanin marinir," ucap Jaksa menirukan percakapan Bagus.
Sekitar pukul 15.00, sesuai surat dakwaan jaksa menyebut Agus kemudian memposting adanya informasi tersebut tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu ke media sosialnya, Twitter, melalui ponsel.
"Pukul 15.00 WIB terdakwa dengan menggunakan ponsel merek Xiaomi terdakwa memposting pada media sosial Twitter dengan men-cc @Fahrihamzah @fadlizon @AndiArief__," tukasnya.
Cuitan tersebut kemudian menjadi trending nomor 1 dan viral sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.
Baca juga:
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu 2019 Telah Tercoblos Jalani Sidang
KPU Harap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dihukum Berat
Sidang Perdana, Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Pose Dua Jari
Hari Ini, Sidang Perdana Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Digelar
KPU: Belum Semua Surat Suara Disebar Ke Daerah