Penembak Mobil Bos Tekstil Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan
Advokat Polda Jawa Tengah Kompol Priyono menyampaikan, meskipun digugat oleh tersangka, kasus tersebut terus berjalan. Saat ini kasus sudah memasuki pelimpahan tahap pertama.
Pengadilan Negeri Surakarta kembali menyidangkan gugatan praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alpard Hitam AD 8945 JP yang ditumpangi bos perusahaan tekstil Indriati. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Bambang Hermanto di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (13/1).
Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan mengatakan, gugatan dilakukan karena pihaknya melihat perlunya dikaji dan diuji kembali oleh hakim PN Solo terkait tahapan atau prosedur, SOP yang sudah diterapkan oleh pihak termohon dalam penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 53 jo 340 KUHP.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
“Tahapan tahapan itulah yang nanti akan dikaji, dilihat oleh hakim. Dan nantinya hakim akan menentukan, memutuskan apakah prosedur, atau tahapan tahapan yang digunakan oleh termohon ini sudah sah, Sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Sandy saat ditemui di PN Solo.
Sandy mengaku, pihaknya sudah menerima salinan jawaban dari tergugat. Selanjutnya pihaknya akan mempelajari jawaban tersebut dan menyerahkan replik terhadap jawaban termohon pada sidang Kamis besok.
“Kita ada beberapa catatan-catatan yang nanti akan kita ungkap di persidangan. Masih ada beberapa yang kita lihat terkait dengan penahanan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, terutama penetapan tersangka. Itulah nanti yang akan kita ungkap di persidangan dan kita akan menunggu,” terangnya.
Advokat Polda Jawa Tengah Kompol Priyono menyampaikan, meskipun digugat oleh tersangka, kasus tersebut terus berjalan. Saat ini kasus sudah memasuki pelimpahan tahap pertama.
Pihaknya tidak mempermasalahkan adanya praperadilan tersebut. Praperadilan, menurutnya, sepenuhnya menjadi hak dari pemohon.
“Untuk hari ini kami hanya menyampaikan jawaban dari termohon. Untuk selanjutnya besok replik dari pemohon,” katanya.
Baca juga:
Polisi Tembak Mati Kurir 2 Kg Sabu di Deli Serdang
Tersangka Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil di Solo Ajukan Praperadilan
Melawan saat Ditangkap, Penjambret di Medan Ditembak Mati
Kronologi Aksi Kejar-kejaran FPI & Polisi Hasil Investigasi Komnas HAM
Ini Penyebab CCTV di Tol Cikampek Rusak saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI
Komnas HAM Kirim Hasil Investigasi Kasus 6 Laskar FPI Tewas ke Jokowi & Mahfud MD