Pengacara Pemohon Mengaku sempat Menolak Daftarkan Perkara Pilkada Sabu Raijua ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan pasangan nomor urut dua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan pasangan nomor urut dua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
Dengan demikian, keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution, kuasa hukum pemohon nomor urut satu, pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale.
Adhitya Nasution disebut sebagai sosok penting hingga mampu membeberkan fakta-fakta soal Pilkada Sabu Raijua, dikarenakan pengacara muda yang satu ini merupakan pelopor pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, di Kabupaten Sabu Raijua, dengan nomor register 133.
Adhitya mengungkapkan, awal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale. Meski sempat menolak pada awalnya, namun dia berubah pikiran setelah mengamati ada hal menarik dalam kasus tersebut.
"Waktu itu saya menolak karena sudah lewat batas waktu, seingat saya rekan saya menghubungi saya setelah beberapa kasus di MK sudah di putusan sela. Setelah saya pelajari, kasusnya ternyata menarik untuk didalami, proses pendaftaran permohonan PHPU kita di MK juga awalnya berjalan alot, sampai membutuhkan persetujuan dari panitera di MK untuk dapat menerima permohonan sengketa kita, jadi betul-betul penuh perjuangan ya," kata Adhitya kepada wartawan belum lama ini.
Dengan dasar itu, Adhitya kemudian putuskan untuk menerima kasus Pilkada Sabu Raijua dan membela kepentingan hukum paslon nomor urut satu, yaitu Nikodemus dan Johanis.
Menurut dia, hal yang paling mencolok dan menjadi pembeda dalam Pilkada Sabu Raijua adalah, adanya kelalaian KPU dalam memverifikasi paslon yang memiliki kewarganegaraan asing. Hal itu berakibat fatal, karena dampaknya sangat luas terhadap hak yang diberikan pemilih.
"Sampai dengan proses pemilihan, hal tersebut tidak pernah terungkap, tentu ini sangat amat berbeda dari perkara Pilkada yang telah lalu, yang mana biasanya saya hanya menangani perkara dengan kasus adanya politik uang, mobilisasi PNS dan lain sebagainya, bahwa saya akui juga permohonan kita masih jauh dari sempurna dalam penyusunannya dikarenakan keterbatasan waktu, tapi saya sangat bersyukur MK memahami masalah yang terjadi dan memutus sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Beberapa kasus sengketa Pilkada yang pernah ditangani Adhitya di antaranya Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang. Ketika itu, dia mewakili Spei Bidana dan Piter Kalakmabin selaku pemenang Pilkada yang digugat oleh pasangan incumbent.
"Waktu itu menarik juga karena dengan persentase kemenangan kita yang 70 persen melawan 30 persen. Pihak incumbent tetap mengajukan gugatan di MK, namun hasilnya dalam putusan sela dinyatakan gugatan atau permohonan tersebut tidak dikabulkan," ucapnya.
Selain itu Adhitya terbiasa pula menangani perkara Tipikor, seperti menjadi kuasa hukum dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi, yang divonis 10 tahun. Hasilnya PK dikabulkan sehingga hukuman turun menjadi 7 tahun.
"Memang kasus Tipikor paling sering saya tangani," ujar Adhitya.
Baca juga:
MK Anulir Orient Riwu, KPU Sabu Raijua Diminta Segera Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Demokrat Ikhlas Kemenangan Orient Riwu di Sabu Raijua Dibatalkan MK
Orient Kore Batal Jadi Bupati, Perludem Desak Pemungutan Suara Ulang Harus Demokratis
Pilkada Sabu Raijua akan Diulang, Paslon 01 Minta Partai Pengusung Orient Legawa
KPU NTT Bahas Anggaran PSU Pilkada Sabu Raijua Setelah Orient Kore Didiskualifikasi
Orient Kore Didiskualifikasi MK Bentuk Keadilan Atas Polemik Demokrasi di Sabu Raijua