Pengacara sebut Bareskrim tak punya bukti kuat tetapkan HT tersangka
Pengacara sebut Bareskrim tak punya bukti kuat tetapkan HT tersangka. Dari sekian bukti tersebut tidak ada bukti yang kami lihat bisa mendukung untuk naik ke tahap penyidikan. Tak ada bukti digital forensik dan rekam medis yang memperkuat pernyataan bahwa jaksa Yulianto dalam kondisi terancam baik fisik maupun psikis.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman meyakini, hakim akan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sidang praperadilan pihak Bareskrim Polri telah membeberkan 52 bukti landasan penetapan status tersangka Hary Tanoe. Namun dari sekian banyak barang bukti yang dimiliki penyidik, Munathsir melihat tak satu pun bukti dianggap mendukung penetapan tersangka kliennya.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Apa makna pesan yang disampaikan Tari Jayengrana? Tari ini membawa pesan agar manusia jangan sombong.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
"Dari sekian bukti tersebut tidak ada bukti yang kami lihat bisa mendukung untuk naik ke tahap penyidikan," kata Munathsir.
Dia menegaskan, tak ada bukti digital forensik dan rekam medis yang memperkuat pernyataan bahwa jaksa Yulianto dalam kondisi terancam baik fisik maupun psikis. Dia menegaskan bila Yulianto merasa terancam seharusnya ada bukti berupa rekam medis atau keterangan dari ahli.
"Kalau dia merasa terancam seharusnya ada rekam medis dan itu diatur dalam pidana umum. Semisal kalau ditampar kan harus ada bukti visum, kalau terancam secara Psikis harus ada buktinya juga bukan pengakuan belaka," paparnya.
(mdk/noe)