Pengacara Sebut Duit SGD 15.000 Kivlan Zein Uang Jasa Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Kala itu, ia mendapat uang dari Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Pengacara Kivlan Zen Muhammad Yuntri membantah kliennya menerima uang senilai SGD 15.000 atau sekitar Rp150 juta dari Habil Marati terkait kasus pembelian senjata api ilegal dan rencana pembunuhan empat tokoh negara.
"Kalau yang SGD 15.000 setara Rp150 juta murni uangnya Pak Kivlan. Uang yang dikeluarkan dari kantong beliau sendiri," kata Yuntri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
Menurut Yuntri, uang tersebut didapat Kivlan atas jasanya yang telah membebaskan sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam. Kala itu, ia mendapat uang dari Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
"Itu uang jasa atau uang operasional yang diberikan Menhan dan Panglima TNI waktu beliau pernah membebaskan sandera di Filipina. Sama sekali tak ada aliran dana yang berasal dari Habil Marati yang kemudian ditujukan untuk membeli senjata, tidak ada," sambungnya.
Kemudian, uang tersebut digunakan Kivlan untuk demonstrasi antikomunis di Monas, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kivlan memberikan uang tersebut kepada Iwan untuk mengerahkan massa.
"Karena Iwan ini dari dulu mengatakan dia punya massa, dia punya banyak orang yang bisa disuruh untuk demo. Ada dari Jawara Banten lah, ini itu lah," papar Yuntri.
Yuntri pun mengakui jika kliennya menerima uang senilai SGD 4000 dari Habil. Namun uang tersebut bukan untuk membeli senjata api.
"Iya, itu dari Pak Habil. Itu untuk keperluan demo dan sosialisasi di acara Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2018. Iya menerima SGD 4.000.Uang itu ditambah lagi oleh Pak Kivlan menjadi total Rp50 juta," tutup Yuntri.
Diketahui, Iwan dalam kesaksiannya menyebut disuruh oleh Kivlan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan mengaku diberi Rp150 juta untuk membeli senjata api laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk.
Yuntri membantah keterangan Iwan. Ia menyebut uang yang diberikan Kivlan kepada Iwan hanya untuk menggelar aksi demo memperingati Supersemar di Monas.
"(SGD 15.000 uang pribadi Kivlan) iya, untuk acara pengadaan demo di Monas itu," kata Yuntri.
Sementara, polisi telah menetapkan tersangka lainnya Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung para tersangka kasus penyelundupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Baca juga:
Dikonfrontir, Kivlan Zen Sebut Iwan Tukang Tipu Jenderal
Kivlan Zen Merasa Difitnah Soal Pembunuhan Tokoh, Polri Minta Buktikan di Persidangan
Menhan Minta Kapolri Jangan Merasa Tak Nyaman Proses Hukum Purnawirawan TNI
Kivlan Zen Sebut Dirinya Difitnah
Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Polisi Konfrontir Kivlan Zen dan Habil Marati