Pengacara Sentul City bujuk istri Yohan Yap samarkan transaksi suap
Hal itu terungkap saat Nini bersaksi di sidang lanjutan dugaan suap dalam pengurusan izin alih fungsi hutan di Bogor.
Kuasa hukum PT Sentul City, Tantawi Jauhari Nasution pernah membujuk istri Yohan Yap yakni Jo Shen Ni alias Nini untuk menyamarkan transaksi antara PT Brilliant Perdana Sakti ke PT Multihouse Indonesia menjadi jual beli tanah. Hal itu terungkap dari pengakuan Nini saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam pengurusan izin alih fungsi hutan di Bogor dan merintangi penyidikan dengan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2).
"(Supaya) Diwacanakan Tantawi adanya perjanjian transaksi jual beli (terkait) uang," kata Nini.
Padahal, transaksi itu merupakan uang suap yang diberikan Swie Teng kepada Racmat Yasin saat menjabat sebagai bupati Bogor. Suap itu diberikan melalui Yohan Yap. Jaksa KPK meyakini kalau uang tersebut merupakan aliran dana dari BPS-Multihouse untuk menyuap Rachmat Yasin di Hotel Golden, Jalan Angksa Jakarta Pusat.
Nini selaku marketing PT Multihouse Indonesia mengungkapkan, pertemuan dihadiri Tantawi Jauhari, Direktur BPS, Suwito juga Ko Yohanes Heriko suami dari Sherly Tjung. Nini pun mengakui kalau uang itu ditranfer PT BPS ke rekening BCA milik Multihouse sebesar Rp 4 miliar.
Dari penuturan Nini, Tantawi membujuk agar dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah. Bahkan Nini mengatakan saat itu, namanya dipinjam menjadi Direktur PT Multihouse dalam akta perusahaan.
"Seakan-akan uang Rp 4 miliar ada transaksi properti gitu," jelas Nini.
Nini mengungkapkan, saat itu Tantawi membuat kesepakatan PPJB untuk kebaikan kedua belah pihak. Namun, Nini belum tahu siapa pihak yang dimaksud lantaran Tantawi tidak menyebutkan maksud dari kedua belah pihak.
"Supaya baik dua pihak 'atas' dan Multihouse terkait uang Rp 4 miliar," terangnya.
Dia mengklaim kalau pihaknya menolak permintaan Tantawi. Pasalnya, tidak ada transaksi antara BPS Multihouse menyangkut jual beli tanah.
"Karena memang (PPJB) itu enggak ada," pungkasnya.
Diketahui, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang memiliki dua jabatan sekaligus yakni Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri ini didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi perkara pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Selain itu, dia juga didakwa menyuap Rachmat Yasin.
Untuk sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan, Swie Teng dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.