Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa kliennya meminta maaf langsung atas penyitaan sejumlah barang, termasuk handphone staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu pada 10 Juni 2024 lalu.
- Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
- Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
- Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
- Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Permintaan maaf ini dilakukan penyidik saat memeriksa Kusnadi sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru. Ya, KPK mengakuinya," kata Petrus di gedung KPK, Rabu (19/6).
"Dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," sambungnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan yang dijalani Kusnadi selama delapan jam itu dipastikannya berjalan dengan baik tanpa adanya intimidasi. Apalagi, Kusnadi mengaku dua kali diberikan makan oleh penyidik di sela-sela pemeriksaan.
"Dan menurut penjelasan Kusnadi pemeriksaannya berjalan baik-baik saja, ditanya dengan baik-baik," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah pernyataan Petrus.
Dia mengaku tidak mendapat informasi mengenai permintaan maaf dari penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut..
"Tidak ada informasi terkait pemeriksaan Kusnadi yang masuk ke saya, yaitu permintaan maaf dari penyidik kepada saksi atas nama Kusnadi sebagaimana yang sudah tercantum di atas," ujar Tessa.
Sebelumnya, Kusnadi memenuhi panggilan KPK. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Jadi, saya memenuhi panggilan," kata Kusnadi kepada wartawan saat tiba di lokasi, Jakarta, Rabu (19/6).