Pengadilan Tinggi Pangkas Vonis Jerinx Menjadi 10 Bulan Penjara
Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Vonis ini diambil setelah melalui pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Dengan putusan tersebut, maka vonis terhadap Jerinx berkurang 4 bulan. Sebab putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.
"Sudah diberitahukan kepada jaksa putusan dari pengadilan tinggi tersebut, maupun kepada penasehat hukum terdakwa oleh pengadilan," ujar Sobandi.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11) lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali.
Baca juga:
Pengadilan Tinggi Pangkas Vonis Jerinx Menjadi 10 Bulan Penjara
Setelah JPU, Jerinx Juga Ajukan Banding ke PN Denpasar
JPU Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx
Tak Sepakat Soal Teori Konspirasi Jerinx SID, Soleh Solihun 'Tapi Gak Dipenjara Juga'
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali