Pengakuan Dosa Mantan Anggota DPR, Menyesal Jadi Inisiator RUU Ini
Paulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Paulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Pengakuan Dosa Mantan Anggota DPR, Menyesal Jadi Inisiator RUU Ini
Paulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya atas inisiasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dia mengaku bersalah, sebab terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan UU KIP tersebut.
"Saya mengaku dosa kepada sahabat saya semua, karena pada waktu saya diminta menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) sekarang namanya UU KIP, Ketua pansus Rahasia Negara, dan Ketua pansus Undang-Undang Penyiaran. Ada kesalahan dalam pengambilan keputusan itu," ungkap Paulus saat mengikuti diskusi terpisah dari acara Launching Buku IKIP 2023, Jakarta (14/9).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
Paulus menyadari bahwa UU KIP masih based on paper, sedangkan kini pergerakan digital semakin masif terjadi di Indonesia, sehingga sulit bagi UU ini untuk berevolusi.
"UU KIP itu pikirannya masih based on paper, padahal sekarang udah paperless, ilmu saya yang baru adalah berpikir secara teknologi," jelasnya.
Paulus menceritakan, ada tiga draf RUU KMIP yang dibuat. Pertama, draf yang dibuat Lembaga Informasi Nasional (LIN), draf kedua dibuat oleh masyarakat, dan draf ketiga dibuat oleh DPR. Pada akhirnya, draf DPR yang berhasil dibahas ke tingkat selanjutnya.
"Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan," katanya.
Dia mengatakan, padahal diskusi mengenai RUU KMIP cukup menarik. Paulus sepakat anggota DPR kala itu mesti belajar betul bagaimana model-model dari berbagai negara, termasuk Swedia sebagai negara pertama yang memiliki UU tentang informasi.
Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie, praktisi hukum sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ke-1 menilai, sejak pembentukannya di tahun 2000-an dan diundangkan pada tahun 2008, UU KIP dibahas kurang maksimal. Oleh karena itu, lembaga KI Pusat belum maksimal dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
- Menkop Teten Dorong Digitalisasi UMKM: Produk UMKM Belum Punya Daya Saing
- Komisi I Surati Panglima TNI & Kawal Kasus Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
- Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, Komisi II DPR: Mengada-ada dan Lampaui Kewenangan
- Saat Anggota DPR Protes soal TikTok Ancam Pelaku UMKM di Rapat Paripurna
"UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan. Jadi, lembaga seperti ini banyak. kurang lebih ada 30an, contohnya KPPU dia diberi kewenangan mengatur dan peradilan juga," sambung Jimly (14/9).
Menyoal tentang rencana perevisian UU KIP, Paulus menegaskan, UU KIP hendaknya memasukkan kata 'Teknologi', agar UU KIP based on software dan sesuai dengan zamannya.
"Maka itu urgensi revisi UU KIP ini mesti dijalankan, kata-kata teknologi mesti menjadi 'sesuatu' saat perevisian UU KIP. Sehingga, based on software, informasi jadi based on software to access. UU ini harus sesuai dengan zamannya, biar kita enggak jadul," tegas Paulus.
Reporter magang: Fandra Hardiyon