Pengakuan Pelaku Tega Habisi Nyawa Bocah Aqila, Melilitkan Lakban & Dibuang di Pantai
Dua dari lima tersangka yakni SA dan RH mengaku sebagai pasangan sesama jenis.
Malang sekali nasib Aqilatunnisa Prisca Herlan (5). Bocah malang ini meregang nyawa dengan cara sadis padahal tak pernah melakukan kesalahan apapun. Dia hanya menjadi korban luapan amarah lima orang dewasa.
Kelimanya adalah Saena (38), Rahmi (38), Emi (23), Ujang (22) dan Yayan (32).
- Luapan Tangis & Emosi Keluarga Saat Pelaku Reka Ulang Pembunuhan Sadis Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban
- Tampang Tiga Wanita Sadis Pembunuh Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban & Dibuang di Pantai Cilegon
- Pembunuhan Sadis Bocah Aqila dengan Muka Dililit Lakban, Satu Tersangka Ternyata Teman Ibu Korban
- 5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
Pembunuhan diawali penculikan ini diotaki Saena. Dia mengaku terbakar cemburu pada A, ibunda Aqila, karena memiliki kedekatan dengan Rahmi. Rupanya, Saena dan Rahmi adalah pasangan sesama jenis. Muncullah pikiran jahat untuk menghabisi putrinya.
"Saya dendam terhadap saudara A, saya kurang suka terhadap sikapnya dia karena dia selalu mengajak saudara RH untuk ke sana ke sini tanpa saya. Betul, saya cemburu," ujar Saena dalam jumpa pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9).
Saenah mengakui membunuh Aqila dengan memukulkan shockbreaker yang ada di ruangan tersebut ke arah pundak.
"Saya pukul ke bagian tengkuk, pundak. Saya tidak menduduki. Shockbreaker di situ sudah lama sebelum pindahan. Karena kami rencana mau punya usaha jual es. Setelah itu saya cuma spontan aja karena saya panik. Kalau bantal boneka, saya bawa dari rumah," katanya.
Di kesempatan yang sama, tersangka RH mengakui punya hubungan sesama jenis dengan SA. Tetapi, dia pastikan tak ikut membunuh Aqila.
"Saya ada hubungan sesama. Tapi saya tidak ikut membunuh, Saya tidak ikut membunuh. Saya cuma ikut mengantar ke mengatakan ke dekat jembatan" katanya.
RH mengatakan, api cemburu Saenah karena kedekatan dirinya dengan ibu korban menjadi dorongan pelaku merencanakan pembunuhan.
"Karena kami ada hubungan, karena saya dekat dengan ibu korban sudah saya anggap seperti adik, mungkin cemburu tapi saya tidak membunuh korban (sambil menangis)," ujarnya.
Sementara tersangka Emi nekat ikut membantu pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang sebesar Rp50 juta. Kebetulan juga, dia pernah sakit hati pada ibu Aqila.
"Sebernya saya kesal pak, anak saya dibentak sama ibu korban. Sering pak," katanya.
Sementara kedua tersangka YN dan UJ ikut membantu para pelaku untuk membuang jasad korban di jembatan Cihara. Keduanya di beri uang masing - masing Rp100 ribu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU 23 2022 pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp3 miliar.
"Dua orang pelaku kita jo kan di pasal 55 ini akan diberikan dengan sanksi yang terberat, kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan untuk dituntut maksimal," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon APP Hardi Meidikson Samula.