Penggugat Pelaksanaan Pilkada 2020: KPU, DPR dan Pemerintah Telah Melawan Hukum
Haris menambahkan, dalam gugatan dilayangkan, penggugat meminta kepada hakim agar hakim PTUN memerintahkan para tergugat menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 sementara.
Haris Azhar, kuasa hukum para penggugat KPU, DPR, dan Pemerintah, terkait Pilkada 2020 ke PTUN, menyatakan, gelaran pilkada di tengah pandemi adalah melawan hukum. Menurutnya, hakim harus menjatuhkan hukuman dikarenakan mereka telah abai desakan ahli kesehatan untuk menunda hal tersebut dan membahayakan masyarakat.
"Mereka (penggugat) meminta hakim PTUN untuk menghukum pemerintah, DPR, dan KPU dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Haris dalam siaran persnya, Kamis (19/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia merinci, para penggugat terdiri dari Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, aktivis HAM Ati Nurbaiti, Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana, dan aktivis Elisa Sutanudjaja.
"Penggugat menganggap pemerintah, DPR dan KPU sengaja menempatkan dan membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam. Mereka telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," tegasnya.
Haris menambahkan, dalam gugatan dilayangkan, penggugat meminta kepada hakim agar hakim PTUN memerintahkan para tergugat menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 sementara.
"Penggugat minta dihentikan hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," tutupnya.
Pertimbangan hukum penggugat kepada para tergugat yang dinilai telah dilanggar
Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah.
Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.
Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan langkah-langkah dalam menegakkan protokol kesehatan di Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Sejauh ini, Tito mengklaim pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada tidak terlalu signifikan. Meskipun, dia mengakui, sempat terjadi kerumunan saat tahapan pendaftaran pilkada.
"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah forkopimda dan lain-lain," katanya, Rabu (18/11).
Namun setelah penetapan pasangan calon, kata Tito, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," ujarnya.
Untuk memastikan penerapan protokol, Tito menyebut ada rapat koordinasi. Di tingkat nasional, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menko Polhukam. Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri, perwakilan Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.
"Artinya unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir dilaksanakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada, " ujarnya.
Dalam rapat, Tito menyampaikan, KPU mensosialisasikan PKPU terkait pilkada secara detail. Termasuk, teknis protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU, kemudian netralitas dan lainnya. Bawaslu juga memaparkan terkait teknis pilkada.
"Polri apa yang harus dilakukan, TNI untuk mengamankan dan juga menegakkan protokol Covid-19. Di samping landasan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, juga Polri dapat melaksanakan penerapan UU lain dalam rangka pandemi Covid-19, yaitu UU tentang Wabah Penyakit Menular," kata Tito.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com