Penghasilan Tidak Mencukupi, Sopir Taksi di Bali Cari Tambahan jadi Kurir Narkoba
"Ini adalah jaringan Medan (Sumatera Barat) dan Bali dengan barang bukti yang kita amankan 1,3 kilogram sabu dengan 14 paket,"
Polisi meringkus kurir narkotika bernama Willy Jenawi (31) di Denpasar, Bali. Willy ditangkap lantaran kedapatan membawa 1,3 kilogram narkotika jenis sabu.
"Kita berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Ini adalah jaringan Medan (Sumatera Barat) dan Bali dengan barang bukti yang kita amankan 1,3 kilogram sabu dengan 14 paket. Jadi 1,3 kilogram itu ada di 14 paket," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
Tersangka Willy diketahui adalah seorang driver taksi konvensional. Dia berhasil ditangkap oleh polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di indekosnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Bali, pada Sabtu (2/11) lalu sekitar pukul 02.00 WITA.
Polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu di laci lemari tersangka dengan total sabu 1,3 kilo gram saat menggeledah rumah pelaku.
"Tersangka ini mendapatkan barang dari seseorang bernama Aji dan kita masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Aji. Kemungkinan dia (Aji) masih di Bali dan barang itu dari Medan dibawa lewat jalur darat," ujar dia.
Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi dan mendapat upah sekali pengambilan sekitar Rp10 juta rupiah. Tersangka berada di Bali sudah sejak tahun 2016 sampai saat ini. Dari pengakuannya, dia menjadi kurir sudah sejak dua bulan yang lalu. Tersangka juga mengakui memakai barang haram tersebut.
"Tersangka menerangkan baru dua kali mengambil sabu kepada Aji. Pengambilan pertama 300 gram (sabu) ditempel di daerah Renon. Kemudian yang kedua baru berhasil ditangkap," jelasnya.
Ruddi juga mengatakan, tersangka mengedarkan sabu menunggu perintah dari bosnya yaitu Aji dan sasaran edarnya umum di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
"Jadi barang sudah ada di Bali dan belum ada yang dijual. Tersangka menunggu perintah. Dia driver taksi konvensional dan nyambi jadi pengedar narkotika," ujarnya.
Willy mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara, hasil dari menjadi sopir taksi tidak mencukupi.
"Iya kurang (pengasilan taksi). Per hari hanya dapat Rp150 ribu. Saya kenal (Aji) lewah whatsApp," ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun dan denda Rp800 Juta hingga Rp8 Miliar.
Baca juga:
Siang Ini, Pelawak Nunung Jalani Sidang Tuntutan Atas Kasus Narkoba
Gunakan Narkoba, 14 Pemuda Tambora Terjaring Operasi Cipta Kondisi
Nekat Coba Tabrak Polisi, Kurir 15 Kg Sabu Asal Aceh Ditembak Mati
5 Hari Intai Indekos di Kebon Jeruk, Polisi Sita 2.195 Butir Ekstasi
Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Ciputat, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api